Breaking News

BREAKING NEWS: Besok Jokowi Dikabarkan Lantik Bambang Susantono Sebagai Kepala Otorita IKN

IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita yang ditunjuk langsung oleh presiden.

Editor: Yaspen Martinus
Antaranews.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan bakal melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Kamis (10/3/2022) besok. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan bakal melantik Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Kamis (10/3/2022) besok.

Sosok yang dipercaya Jokowi untuk memimpin Nusantara adalah Bambang Susantono yang merupakan mantan Wakil Menteri Perhubungan.

"Iya benar, hampir pasti ( besok)," kata sumber Tribunnews di pemerintahan, Rabu (9/3/2022).

Bambang Susantono  meraih gelar doktoral di bidang perencanaan infrastruktur, gelar master di bidang teknik sipil, dan master di bidang perencanaan kota dan kawasan dari University of California, Berkeley.

IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita yang ditunjuk langsung oleh presiden.

Hal itu berdasarkan draf RUU IKN yang diterima Tribun, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 24 Januari 2022, Jabodetabek Masuk Level 2

Dalam pasal 5 ayat 3 disebutkan, IKN Nusantara dikecualikan dari satuan pemerintah daerah lain.

IKN Nusantara hanya menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.

Pasal 5

(3) Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.

(4) Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Sementara, pada pasal 10, Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita memegang jabatan selama lima tahun sejak tanggal pelantikan.

Kemudian, Presiden menunjuk Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN selambat-lambatnya dua bulan setelah UU IKN ini resmi diundangkan.

Pasal 10

(1) Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

(2) Kepala Otorita IKN Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

(3) Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved