Pemilu 2024
Said Iqbal: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Ilegal dan Inkonstitusional
Sehingga, peryataan para ketum parpol itu diluar dari tindakan parlemen serta membahayakan negara.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai wacana perpanjangan masa jabatan presiden yang dilontarkan tiga ketua umum partai politik, ilegal dan inkonstitusional.
"Wacana perpanjangan masa jabatan presiden yang dilontarkan oleh ketua umum partai Golkar, PKB, dan PAN adalah ilegal dan inkonstitusional," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (9/3/2022).
Said menilai, tanggal pelaksanaan pilpres dan pileg, yakni 14 Februari 2024, sudah ditetapkan resmi oleh pemerintah, DPR, dan sudah disetujui oleh penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: INI Tiga Sikap MK Soal Presidential Threshold, Konstitusional Alias Tak Bertentangan dengan UUD 1945
Sehingga, peryataan para ketum parpol itu diluar dari tindakan parlemen serta membahayakan negara.
"Segala daya upaya yang akan dilakukan oleh ketiga partai tersebut adalah bertentangan dengan konstitusi."
"Dan menurut Partai Buruh dan serikat buruh, serikat petani, itu tergolong tindakan ekstra parlementer, tindakan di luar parlemen dan tergolong dalam membahayakan negara," tutur Said Iqbal.
Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan Soal Mars dan Himne KPK, Dewan Pengawas Diminta Berikan Sanksi Berat
Terlebih, menurutnya, masalah kondisi ekonomi dijadikan alasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
Sebab, menurut data yang dipegangnya, pada Pemilu 1955 sedang terjadi inflasi sebesar 36 persen serta pertumbuhan ekonomi 3,2 persen.
Lalu, pada Pemilu 1999 yang juga di anggap sebagai pemilu paling demokratis pasca-reformasi, terjadi inflasi 77 persen dan pertumbuhan ekonomi alami krisis di -13,8 persen.
Baca juga: Tak Ikut Berkeringat, PAN Dinilai Sangat Beruntung Jika Dapat Jatah Satu Menteri dan Wamen
"Kalau soal ekonomi dijadikan alasan oleh ketiga ketua umum partai politik untuk memperpanjang masa pajatan presiden pada 2024 nanti adalah sebuah kenaifan, yang tidak membaca angka-angka statistik."
"Jadi tidak ada alasan ekonomi dijadikan dasar untuk tidak menyelenggarakan Pemilu pada 14 Februari 2024, dengan kata lain ingin memperpanjang masa jabatan presiden," bebernya. (Fransiskus Adhiyuda)
Pemilu 2024
wacana tunda Pemilu 2024
usulan Pemilu 2024 ditunda
perpanjangan masa jabatan presiden
Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Evaluasi Pengawas Hingga Kabupaten dan Kota, Bawaslu Bakal Rumuskan Alat Ukur Kinerja |
![]() |
---|
Uji Publik PKPU Dana Kampanye, KPU RI Akan Atur Pemakaian Sumbangan Uang Eletronik |
![]() |
---|
Satu Anggotanya Terpilih Jadi Komisioner KPU DKI Jakarta, Bawaslu DKI Pastikan Tak Ada Pengganti |
![]() |
---|
Bawaslu Ungkap DKI Jakarta Rawan Politik Uang dan SARA, Sitti Rakhma: Bagi-bagi Sembako Dilarang |
![]() |
---|
Gerakan Masyarakat Ramah Politik Edukasi Warga Hapus Stigma Cebong-Kampret seperti Pemilu 2019 |
![]() |
---|