Investasi Bodong
Rumah Doni Salmanan Disita, kini Dinan Fajrina Tinggal Bersama Orang Tua
Dinan Fajrina, istri Doni Salmana hanya bisa menangis, meratapi nasibnya yang malang. Dinan harus kembali pada realita, numpang di rumah orang tua.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinan Fajrina sangat terpukul, setelah bertahun-tahun dimanjakan sang suami, Doni Salmanan, dengan kemewahan kini harus menghadapi kenyataan.
Dinan tak lagi bisa tidur di rumahnya yang mewah, karena telah disita polisi.
Akhirnya, Dinan terpaksa numpang di rumah orang tua untuk berteduh.
Baca juga: Untuk Mengelabui Polisi, Keling Jual Nasi Kucing Sambil Memasarkan Sabu dan Ganja
Dinan pun tak bisa menjalani pemeriksaan di Bareksrim Mabes Polri terkait kasus yang menjerat suaminya, Doni Salmanan, Senin (14/3/2022).
Ikbar Fidaus, pengacara Doni Salmanan mengatakan kliennya itu sedang kelelahan karena dua hari melakukan pindahan.
Dinan harus meninggalkan rumah mewah dan segala isinya di kawasan Bandung, Jawa Barat karena disita Polisi.
"Kecapekan inshaAllah Selasa sudah hadir, hari ini bener-bener kecapekan," kata Ikbar Fidaus.
Baca juga: Iwan Bule Ingin Sisa Pertandingan Liga 1 2021/2022 Bisa Dihadiri Penonton
"Karena kan hampir dua malam angkut-angkut barang beres-beres juga makanya dia mungkin kelelahan untuk hari ini," ujar Ikbar.
Ikbar menuturkan bahwa saat ini Dinan sudah siap ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
"Alhamdulillah sudah ngabarin ke saya sudah siap untuk pergi ke Jakarta ya, untuk persiapan hari esok pemeriksaan hari Selasa," ucap Ikbar.
Menurut Ikbar, Dinan kini mengungsi ke kediaman orang tuanya untuk sementara waktu.
Baca juga: Wartawan Fox News Terluka Parah Saat Liput Perang Rusia Vs Ukraina dari Kyiv
"Ada, sekarang mbak Dinan tinggal di kediaman ibunya kembali," tuturnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menyita aset tersangka investasi bodong platform Qoutex Doni Salmanan sebesar Rp 60 miliar.
Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penyitaan sudah berlangsung selama tiga hari.
Penyidik sudah sambangi Bandung untuk menyita harta milik Doni Salmanan mulai dari rumah mewah, kendaraan mewah, hingga pakaian mewah.
Baca juga: Satgas Kodim Pegunungan Bintang dan Marinir Layani Kesehatan Masyarakat
"Setelah ditotal sementara adalah Rp 60 miliar. Ini yang sudah disita," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Gatot berujar bahwa tidak menutup kemungkinan penyidik akan menyita harta lainnya milik Doni Salmanan.
Sampai saat ini, polisi masih berkoordinasi dengan PPATK untuk mentracing uang Doni Salmanan yang diduga didapat dari investasi bodong berkedok trading forex itu.
"Akan berkembang terus, karena penyidik akan tracing aset, terus koordinasi dengan beberapa stakeholder termasuk PPATK," ujar Gatot.
Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022.
Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
