Investasi Ilegal

Doni Salmanan Minta Maaf dan Imbau Warga Tak Tergiur 'Jadi Sultan' dengan Trading Forex Ilegal

Doni Salmanan meminta maaf kepada masyarakat lantaran pernah mempromosikan trading binary option.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Desy Selviany
Doni Salmanan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Setelah tipu masyarakat, tersangka afiliator investasi bodong berkedok trading forex Qoutex Doni Salmanan meminta warga hati-hati dengan informasi trading forex.

Hal itu disampaikan Doni saat ditampilkan Ditipid Siber Bareskrim Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Doni Salmanan juga meminta maaf kepada masyarakat lantaran pernah mempromosikan trading binary option.

Masyarakat yang melihat kesuksesan Doni Salmanan dari trading, ramai-ramai bergabung menjadi anggota trading yang dipromosikannya itu.

Baca juga: Doni Salmanan Kena Ancaman Pasal Berlapis, Dokter Beri Kondisinya Setelah Ditahan

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex crypto, dan lain sebagainya," ujar Doni.

Doni juga memohon doa kepada masyarakat agar hukumannya diringankan oleh kepolisian.

Bahkan dalam kesempatan itu, Doni meminta masyarakat agar berhati-hati dengan informasi trading forex.

"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia berhati-hati agar tidak tergiur sama trading yang ilegal," tuturnya.

Sebelumnya Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/3/2022).

Baca juga: Ramai Diperbincangkan, Begini Sosok Hendry Susanto yang Disebut Raup Rp5 Triliun dari Robot Trader

Ia dijerat pasal berlapis terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Ikhlas harta bendanya disita

Sementara itu, harta benda Doni Salmanan sudah disita polisi usai dirinya ditetap sebagai tersangka kasus penipuan binary option Quotex.

Beredar video deretan motor dan mobil mewah milik Doni Salmanan diangkut dari rumahnya di Bandung untuk dibawa ke Mabes Polri.

Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menuturkan bahwa kliennya itu sudah ikhlas seluruh hartanya disita.

"Alhamdulillah sampai saat ini saya belum mendengar keluhan dari beliau seperti itu (harta benda disita)," ujar Ikbar Firdaus dalam jumpa pers virtual, Senin (14/3/2022).

"Nggak ada pikiran kehilangan atau apapun, enggak. Alhamdulillah beliau kuat insyallah sudah ikhlas menjalani proses ini dengan ikhlas," ungkapnya.

Ikbar mengatakan bahwa pasca kasus ini Doni Salmanan ingin lebih mendekatkan diri pada Allah SWT.

Doni Salmanan dikabarkan sangat tegar dalam menjalani proses hukum tersebut dan sudah berserah diri.

"Cuman ada beberapa permintaan intinya beliau ingin lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT makanya minta dikirimkan alat ibadah yang baru," tutur Ikbar.

"Dia cukup tegar dan siap mengikuti setiap proses yang sedang berjalan. Insyallah dia sudah pasrahkan, dan akan ikhlas lah menjalani ini InshaAllah," ucapnya.

Doni Salmanan saat ini sedang ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penipuan investasi Quotex.

Istri dari Doni Salmanan, Dinan Fajrina telah mengajukan surat penangguhan penahanan dengan dirinya sebagai jaminan sejak Doni pertama ditahan.

"Sudah, sudah, waktu itu istri Doni, mbak Dinan langsung datang dan membuat surat penangguhan penahanan langsung malam itu," ungkap Ikbar.

Namun, hingga saat ini penangguhan penahanan yang diajukan Dinan belum mendapat respon dari pihak penyidik.

Rencananya, Ikbar dan Dinan akan menanyakan jawaban pengajuan penangguhan tersebut saat menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

"Cuma sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak penyidik maupun dari yang menangani persoalan ini terkait penangguhan itu," jelasnya.

"Mungkin segera akan saya tanyakan ke yang menangani kasus ini. Sampai saat ini belum ada jawaban," pungkasnya.

Dinan Fajrina dan manajer Doni Salmanan, Eggy akan dimintai keterangan pada hari ini, Selasa (15/3/2022).

Pihak kepolisian telah merilis aset dan harta Doni Salmanan yang disita. Dua rumah mewahnya di Bandung sudah disita polisi.

Doni Salmanan saat bergaya di mobil mewahnya Lamborghini. (Instagram @donisalmanan)
Hal itu membuat Dinan harus kembali pulang dan tinggal bersama orangtuanya yang masih di sekitaran Bandung.

Selain rumah barang-barang lain yang disita diantaranya empat mobil dan belasan sepeda motor.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved