Pencemaran Batu Bara

DLH DKI: PT KCN Terbukti Lakukan Pencemaran yang Bikin Anak-anak di Marunda Sesak dan Gatal

PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Wartakotalive/Miftahul Munir
Puluhan warga Rumah Susun Marunda menggelar unjuk rasa di depan patung Kuda, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (14/3/2022) siang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyebutkan pihaknya bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Adapun sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.

"Di dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan," ucap Asep melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/3/2022).

Sebelumnya, kata dia, masyarakat di sekitar Pelabuhan Marunda tersebut mengeluhkan pencemaran debu batubara dari kegiatan bongkar muat di sana.

Anak buah Anies Baswedan ini juga mengatakan sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap usaha dan atau kegiatan wajib menaati peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup.

"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," tambah dia.

Baca juga: Anak-anak dan Warga Marunda Jadi Korban Pencemaran Batu Bara, DPRD Desak Pemprov DKI Bertindak

Selain itu, Asep juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Sebagai informasi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Pemprov DKI Jakarta agar bertindak menyikapi pencemaran batu bara yang terjadi di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Baca juga: Pencemaran Abu Batu Bara, PT KCN Wajib Perbaiki Pengelolaan Lingkungan Sebanyak 32 Item

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan pencemaran batu bara yang sudah terjadi sejak 2018 silam tersebut sudah sangat meresahkan.

“Kisah yang disampaikan warga menunjukkan pencemaran batu bara ini nyata dan sudah pada level membahayakan kesehatan warga Rusun Marunda,” ucap Retno, Minggu (13/3/2022).

Retno menceritakan ia mendapatkan cerita dari seorang ibu dari 4 orang anak yang di antaranya berkebutuhan khusus (autis) dan sensitif dengan udara kotor, terdampak pencemaran batu bara.

Baca juga: Warga Terdampak Pencemaran Batubara Terutama Anak-anak Urgen Diperiksa Kesehatannya

Ibu tersebut terpaksa menitipkan anaknya kepada sang nenek dikarenakan pencemaran yang sudah sangat meresahkan.

Bahkan pada saat memasak, makanan juga terkontaminasi abu batu bara.

Pengakuan serupa juga disampaikan warga yang tinggal dekat dengan Pelabuhan Marunda dimana keluarganya maupun warga sekitar mengalami penyakit pernafasan akibat pencemaran batu bara.

Baca juga: Setelah Geruduk Kantor Anies, Warga Marunda Korban Pencemaran Abu Batu Bara Demo di Patung Kuda

“Semakin hari semakin memburuk terhadap kesehatan warga termasuk anak-anak,” katanya.

Mengingat banyak anak-anak yang terdampak pencemaran batu bara, KPAI akan meneruskan informasi tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Pemerintah Provinsi harus segera bertindak untuk menyelamatkan anak-anak, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi dasar tindakan cepat,” ungkap Retno.(m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved