Investasi Bodong

Setelah Menyita Rp 60 Miliar, Polisi Minta Bantuan PPATK untuk Mengambil Harta Doni Salmanan Lainnya

Bareskrim Polri telah menyita aset tersangka investasi bodong platform Qoutex Doni Salmanan sebesar Rp 60 miliar.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Instagram@donisalmanan
Doni Salmanan. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Bareskrim Polri telah menyita aset tersangka investasi bodong platform Qoutex Doni Salmanan sebesar Rp 60 miliar.

Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penyitaan sudah berlangsung selama tiga hari.

Penyidik sudah sambangi Bandung untuk menyita harta milik Doni Salmanan mulai dari rumah mewah, kendaraan mewah, hingga pakaian mewah.

"Setelah ditotal sementara adalah Rp 60 miliar. Ini yang sudah disita," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Doni Salmanan Benar-benar Dimiskinkan, Mulai Rumah, Mobil, Baju, Celana hingga Sepatu Disita Polisi

Baca juga: Doni Salmanan Sebut Hartanya yang Disita Polisi Capai Rp 70 Miliar

Baca juga: Inilah Penampakan Moge dan Mobil Mewah Doni Salmanan yang Disita Polisi

Gatot berujar bahwa tidak menutup kemungkinan penyidik akan menyita harta lainnya milik Doni Salmanannya.

Sampai saat ini, polisi masih berkoordinasi dengan PPATK untuk mentracing harta benda Doni Salmanan yang diduga didapat dari investasi bodong berkedok trading forex itu.

"Akan berkembang terus, karena penyidik akan tracing aset, terus koordinasi dengan beberapa stakeholder termasuk PPATK," ujar Gatot.

Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa (8/3/2022).

BERITA VIDEO: Polres Metro Jakarta Barat Pantau Stok Minyak Goreng di Pasar Kopro Tanjung Duren

Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved