Investasi Bodong

Doni Salmanan Sebut Hartanya yang Disita Polisi Capai Rp70 Miliar

Kata Ikbar, kliennya tidak masalah dengan sejumlah penyitaan harta bendanya sebagai barang bukti asalkan benar itu hasil kejahatan

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive/Desy Selviany
Penampakan motor Doni Salmanan yang capai harga Rp1,2 Miliar di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Doni Salmanan tersangka kasus penipuan investasi bodong mengklaim bahwa total aset aau hartanya yang disita Bareskrim Polri diklaim mencapai Rp70 Miliar.

Hal itu diungkapkan Doni melalui kuasa hukumnya Ikbar Firdaus N sSenin (14/3/2022).

Ia mengatakan bahwa ada dua rumah dan belasan kendaraan yang sudah disita kepolisian.

Dua rumah di Bandung yang disita polisi senilai Rp20 Miliar. Sementara belasan motor yang telah disita senilai Rp50 Miliar.

"Total aset yang disita kurang lebih Rp70 miliar ya. Sebanyak dua rumah itu hampir Rp20 miliar terus kendaraan-kendaraan itu kurang lebih Rp50 miliar," kata Ikbar saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).

Total kendaraan yang disita katanya ada 38 unit.

Baca juga: Inilah Penampakan Moge dan Mobil Mewah Doni Salmanan yang Disita Polisi

Diantarnya mobil mewah Porsche, motor Harley Davidson, dan Ninja H2R Golden.

Penyitaan dilakukan penyidik selama tiga hari berturut-turut.

Baca juga: Dinan Nurfajrina Istri Doni Salmanan Mendadak Mengaku Sakit Saat Akan Diperiksa Polisi, Sakit Apa?

Kata Ikbar, kliennya tidak masalah dengan sejumlah penyitaan harta bendanya sebagai barang bukti.

Asalkan kata Ikbar, harta tersebut benar merupakan berasal dari uang hasil kejahatan di Quotex.

Baca juga: Pemeriksaan Istri Doni Salmanan Ditunda, Alasannya karena Sedang Sakit

"Enggak apa-apa, kalau sesuai apa yang terurai dalam fakta ya enggak di tahan-tahan juga kok. Itu sesuai apa yang diuraikan oleh tersangka," ucap Ikbar.

Sebelumnya Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong aplikasi Qoutex.

Baca juga: Polisi Imbau Semua Pihak yang Kecipratan Duit dari Indra Kenz dan Doni Salmanan Segera Melapor

Doni Salmanan dijerat beberapa pasal berlapis ada UU ITE, ada KUHP, ada undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Doni Salmanan dijerat Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved