101 Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatannya Bakal Digantikan oleh ASN JPT Madya dan Pratama

Dalam proses seleksinya, kata dia, Kemendagri akan menilai dokumen-dokumen pendukung.

ISTIMEWA
Sebanyak 101 kepala daerah bakal mengakhiri masa jabatannya pada tahun ini. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sebanyak 101 kepala daerah bakal mengakhiri masa jabatannya pada tahun ini.

Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Andi Bataralifu menegaskan, penjabat (Pj) yang akan menempati posisi kepala daerah sementara adalah pejabat ASN dari kelompok jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya dan JPT pratama.

Ia mengatakan, hal tersebut sesuai pasal 201 UU 10/2016.

Baca juga: Densus 88 Bakal Penuhi Panggilan Komnas HAM Soal Penembakan Dokter Sunardi

Andi menjelaskan, JPT Madya sebagaimana uraian di dalam UU ASN, khususnya di penjelasan pasal 19 UU ASN, di antaranya mulai dari Sekjen Kementerian Lembaga Negara, Sestama, Dirjen, Deputi, Irjen, Inspektur Utama, dan Kepala Badan.

Sedangkan JPT Pratama sebagaimana penjelasan pasal 19 UU ASN, di antaranya mulai dari Direktur, Kepala Biro, Asisten Deputi, dan seterusnya.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Talkshow APKASI bertajuk 'Pj Kepala Daerah Jelang Pilkada Serentak 2024' yang disiarkan di kanal YouTube Apkasi Official, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Kompolnas Bakal Cek TKP Densus 88 Tembak Dokter Sunardi di Sukoharjo

"Terkait dengan figur atau siapakah gerangan yang akan menduduki jabatan atau kriteria apa yang harus dipenuhi untuk menduduki jabatan kepala daerah tersebut."

"Sesuai dengan amanat pasal 201 UU 10/2016, kriteria pertamanya adalah JPT Madya untuk gubernur, dan JPT Pratama untuk wali kota," tutur Andi.

Terkait adanya wacana penempatan unsur TNI-Polri aktif yang akan ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, Andi menegaskan, penunjukkan Pj kepala daerah akan dilakukan sesuai kriteria yang telah ditetapkan pada UU 10/2016 dan UU ASN.

Baca juga: Perang Terus Berlanjut, Sembilan WNI di Chernihiv Ukraina Masih Berlindung di Pabrik

"Bagaimana dengan TNI-Polri? Tentu kita juga merujuk kepada UU ASN dan UU 10/2016."

"Jadi kriteria yang kita gunakan tentu rujukan di UU 10/2016, yakni JPT Pratama atau JPT Madya."

"Apakah yang bersangkutan adalah JPT Pratama atau apakah yang bersangkutan JPT Madya," jelas Andi.

Baca juga: Kritik Label Halal Indonesia, Waketum MUI: Cuma Cerminkan Satu Suku, Bukan Keindonesiaan

Dalam proses seleksinya, kata dia, Kemendagri akan menilai dokumen-dokumen pendukung.

Pihaknya, kata dia, juga akan melakukan pendalaman terkait pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Salah satu item-nya adalah riwayat jabatan dengan beberapa dokumen pendukung lainnya."

Baca juga: Kelangkaan Minyak Goreng Berlarut-larut, Jokowi Segera Ambil Langkah Penyelesaian

"Kemudian juga hasil evaluasi selama dia menjabat di jabatannya tersebut."

"Itu juga beberapa bentuk dokumen dan beberapa pertimbangan dari sisi kinerja lainnya," papar Andi. (Gita Irawan)

BEGINI KONDISI ISTRI DONI SALMANAN SETELAH TIGA HARI BERTURUT-TURUT POLISI MENYITA HARTA SUAMINYA, BACA BERITA SELENGKAPNYA KLIK : LINK BERIKUT

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved