Investasi Bodong

Total Aset Indra Kenz yang Disita Senilai Rp 57,2 M, Berikut ini Daftarnya

Polisi sudah menyita Rp 43,5 Miliar aset afiliator Aplikasi Binomo Indra Kenz atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Warta Kota/Desy Selviany
Crazy Rich Medan, Indra Kenz, kini tengah disorot publik karean aplikasi Binomo, banyak korban yang alami kerugian. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polisi sudah menyita Rp 43,5 Miliar aset afiliator Aplikasi Binomo Indra Kenz atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan total aset Indra Kenz yang rencananya akan disita penyidik sebesar Rp 57,2 Miliar.

"Total nilai aset IK yang sudah disita Rp 43,5 Miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar," ujar Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).

Adapun daftar aset Indra Kenz yang sudah disita penyidik Ditipideksus Mabes Polri ialah:

1. Satu unit handphone tersangka Indra Kenz,

2. Satu unit kendaraan Tesla

3. Satu unit kendaraan Ferrari

4. Dua bidang tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara.

5. Satu unit rumah di Medan Timur.

6. Rencananya penyidik juga akan menyita sembilan rekening Indra Kenz.

Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Aplikasi Binomo Merekrut Indra Kenz untuk Mencari Investor

"Penyidik juga akan tracing 5 unit kendaraan mewah, dua buah jam tangan mewah, dan pemblokiran terhadap satu akun milik IK," tutur Gatot.

Sampai saat ini kata Gatot, penyidik masih koordinasi dengan PPATK untuk telusuri aliran dana dari kejahatan platform Binomo.

Sebelumnya Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka karena menjadi afiliator aplikasi Binomo yang merupakan aplikasi judi online berkedok trading forex.

Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved