Crazy Rich Pamer
Sri Mulyani Senang Crazy Rich Pamer Kekayaan di Medsos, Memudahkan Petugas Memungut Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan crazy rich yang suka pamer kekayaan di medsos memudahkan petugas pajak mengidentifikasi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya buka suara terkait tren crazy rich di Indonesia yang suka pamer kekayaan di media sosial (medsos).
Menurutnya, hal itu membantu petugas pajak untuk mengidentifikasi kepatuhan pajak crazy rich tersebut.
Sebut saja, saat ini ada dua crazy rich berusia muda yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan yang sedang berurusan dengan hukum.
Sebelum ditahan, keduanya kerap pamer kekayaan di medsos. Mereka bangga bisa kaya raya, meski akhirnya terkuak semua uang yang didapat melalui cara yang haram.
Baca juga: Polisi Minta Semua Artis Kembalikan Uang yang Pernah Diberia Doni Salmanan
Menurut Sri Mulyani, crazy rich yang sering pamer kekayaan di medsos akan langsung didatangi petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
"Kami senang kalau di medsos ada yang pamer mengenai account number, 'account saya yang paling gede'. Begitu ada yang pamer 'saya punya beberapa miliar', salah satu petugas pajak kami bilang 'ya nanti kita datangilah'," ujarnya dalam Sosisalisasi UU HPP, Kamis (10/3/2022).
Menurutnya, pemantauan Ditjen Pajak melalui media sosial terhadap orang-orang yang pamer harta, merupakan salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat bahwa negara melakukan pemungutan pajak yang adil.
Pajak yang dipungut pun digunakan untuk pembangunan nasional.
Baca juga: Pores Metro Bekasi Kota Kejar Kawanan Begal yang Rebut Motor Wanita Hamil
"Masyarakat kita akan percaya kepada pemerintah kalau dia tahu diperlakukan adil dan uang pajaknya kembali lagi, bukannya dikantongi atau ditaruh di belakang kantor saya, (tapi uang pajak) digunakan untuk bangun sekolah, bangun jalan raya, bangun irigasi," kata Sri Mulyani.
Bendahara Negara itu mengamati bahwa banyak masyarakat Indonesia yang suka memamerkan kekayaan di media sosial, mulai dari saldo rekening, pemberian hadiah mewah, hingga menerima fasilitas perusahaan yang mewah.
Ia bilang, fenomena itu mendorong petugas pajak untuk memastikan mereka telah membayar kewajibannya.
"Sekarang ini ada juga kan di media sosial anak-anak yang baru umur dua tahun sudah dikasih hadiah pesawat, bukan pesawat-pesawatan ya, tapi pesawat beneran sama orang tuanya," ucapnya.

"Jadi memang di Indonesia kan ada yang crazy rich, ada yang dia mendapatkan fasilitas dari perusahaannya itu memang luar biasa besar.
Itulah yang sekarang dimasukkan dalam perhitungan perpajakan, itu yang disebut aspek keadilan," lanjut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Ia menambahkan, Ditjen Pajak saat ini bisa masuk ke semua lembaga keuangan maupun non-keuangan untuk mendapatkan informasi mengenai wajib pajak.
Selain itu, Indonesia juga masuk dalam sistem pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) antarnegara.
Baca juga: DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Penyenggaraan Pesantren, IPNU Berikan Bunga Mawar Merah
Oleh sebab itu, Sri Mulyani memastikan, data perpajakan yang dimiliki Ditjen Pajak menjadi semakin lengkap, baik itu mengenai data harta wajib pajak yang berada di dalam negeri maupun wajib pajak yang berada di luar negeri.
"Jadi yang enggak pamer (harta) saja bisa diketahui, apalagi yang pamer," pungkas dia.
Dipantau PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, saat mendalami kasus investasi ilegal, PPATK terlebih dulu memantau informasi yang beredar di media sosial terkait sosok disebut sebagai Crazy Rich.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, beberapa orang anak muda yang sebelumnya tidak dikenal dan tidak diketahui latar belakang pendidikan, keluarga serta pekerjaannya.

"Tiba-tiba muncul di media sosial dengan memamerkan harta kekayaan berupa barang-barang mewah dengan nilai tidak wajar," ujarnya, Kamis (10/3/2022).
Informasi tersebut, kemudian divalidasi terlebih dahulu karena nama pelaku di media sosial pada umumnya tidak sama dengan nama yang sebenarnya.
Setelah diperoleh nama yang valid, dilakukan proses pemadanan dengan database yang ada di PPATK untuk mengetahui apakah ada laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan.
"Selanjutnya, dilakukan pengecekan rekening milik pelaku di seluruh penyedia jasa keuangan," kata Ivan.
Baca juga: Manajemen Transjakarta Minta Penumpang tak Khawatir, Jamin Aman saat Kapasitas Angkut 100 Persen
Kemudian, dilakukan analisis terhadap transaksi di rekening masing-masing pelaku dan apabila diketahui transaksi tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana. Dia menambahkan, PPATK akan menggunakan kewenangan yang diamanahkan Undang-undang dengan melakukan penghentian sementara transaksi selama 5 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 15 hari kerja.
Baca juga: Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasannya Ada Kerjaan yang Mesti Diselesaikan
"PPATK kemudian akan berkoordinasi dengan penyidik dan menyampaikan hasil analisis serta menyampaikan jumlah saldo rekening yang telah dilakukan penghentian sementara. Kemudian, penyidik akan menindaklanjuti dengan proses hukum berikutnya, baik berupa pemblokiran atau penyitaan," pungkasnya.
Baca juga: PPKM Level 2, Transjakarta Tidak Sudah Lepas Marka Jarak Aman di Tempat Duduk Penumpang
Rekening Indra Kenz
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening sejumlah influencer yang terkait kasus trading binary option.Hal itu diakui Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa."Iya betul, termasuk punya klien kami," ujar Wardaniman kepada wartawan, Jumat (25/2).
Wardaniman menyatakan total ada 4 rekening milik Indra Kenz yang diblokir. Namun, dia enggan menjelaskan total nilai uang dalam keempat rekening tersebut.
"Kalau nggak salah 4 rekening ya. Saya gak bisa sebutkan nilainya. Tapi semuanya rekening dalam negeri," pungkasnya.
Sekadar informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) telah memblokir sementara transaksi keuangan sejumlah influencer. Pemblokiran itu diduga terkait kegiatan binary option. Seluruh uang dalam rekening itu senilai Rp 28 miliar. Disebutkan ada 77 rekening yang dimiliki 44 pihak.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menahan Crazy Rich Medan Indra Kenz dalam statusnya sebagai tersangka kasus Binomo pada Jumat (25/2/2022). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Indra Kenz ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka sejak Kamis (24/2/2022) lalu.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap saudara IK," ujar.
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Ramadhan menjelaskan, Indra Kenz bakal diproses penahanan dalam kurun waktu 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan. Dia akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Penahanan di rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari terhitung hari ini tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 16 Maret 2022," pungkas Ramadhan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa menyatakan pihaknya masih belum menentukan apakah akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Nanti kami akan lihat langkah hokum apakah akan minta penangguhan penahanan atau tidak. Tentu kami akan berdiskusi dengan keluarga daripada saudara Indra Kenz," pungkasnya.