Virus Corona

PPKM Level 2, Transjakarta Tidak Sudah Lepas Marka Jarak Aman di Tempat Duduk Penumpang

Berikut ini aturan baru angkutan umum pada PPKM Level 2. Bagaimana dengan transportasi Transjakarta? 

Wartakotalive.com/Desy Selviany
Ilustrasi - Perubahan Transjakarta di PPKM Level 2 Suasana di dalam bus Transjakarta saat PPKM level 3 di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (24/8/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Berikut ini aturan baru angkutan umum pada PPKM Level 2. Bagaiman dengan Transjakarta?

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta turun dari level 3 menjadi level 2 sehingga mengubah kebijakan pembatasan angkutan umum, dari sebelumnya 70 persen menjadi 100 persen.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT TransJakarta, Angelina Betris bersama pihaknya memastikan perihal keamanan dan kenyamanan pelanggan pada semua layanan Transjakarta.

"Penyesuaian kapasitas layanan ini efektif berlaku mulai Senin (14/3) dengan masa sosialisasi selama tiga hari terhitung 11-13 Maret 2022," ucap Betris pada keterangan tertulisnya yang dikutip, Jumat (11/3/2022).

Betris juga menjelaskan penyesuaian kapasitas angkut tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 145 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta, Kapasitas Angkutan Umum Sudah 100 Persen

"Meski kembali beroperasi dengan kapasitas angkut pelanggan secara normal. Aspek keamanan dan kenyamanan pelanggan adalah prioritas utama bagi kami, terutama bagi masyarakat yang masih harus beraktivitas di masa PPKM level 2. Transjakarta hadir memberikan akses mobilitas yang dibutuhkan," jelas dia

Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan tersebut, kata dia, sampai saat ini Transjakarta masih beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat baik di halte maupun di dalam bus.

"Seperti seluruh pelanggan-pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 kepada petugas baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI atau menggunakan dokumen sertifikat yang sudah dicetak atau secara digital melalui ponsel," paparnya.

Selain itu, pelanggan juga diwajibkan mengenakan masker serta melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area gate halte.

Baca juga: PT KAI Tambah Layanan Tes PCR untuk Penumpang Anak di Masa Angkutan NATARU 2021/2022

"Jadi pelanggan tidak perlu khawatir untuk beraktivitas bersama Transjakarta. Kami menghimbau agar semua masyarakat bisa mematuhi semua aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan kita bersama," jelas dia.

Seiring penerapan kapasitas 100 persen, kata Betris, semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus dan bangku pelanggan akan kembali dicopot dan jumlah handgrip akan disesuaikan
kebutuhan pelanggan berdiri.

Sementara, jam operasional masih sama dan tidak mengalami perubahan.

"Jam operasional Transjakarta di masa PPKM Level 2 masih seperti biasa yakni pukul 05.00-21.30 wib dan layanan angkutan malam hari (amari) 21.31 - 22.30 wib," tutup dia.

Baca juga: Viral Video Bangku di Commuter Line Tanpa Diberi Tanda Silang, Netizen: Semangat Rebutan Bangku

Dengan adanya Surat Edaran ini, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

SE lama itu mengatur ketentuan kewajiban tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved