Virus Corona

Viral Video Bangku di Commuter Line Tanpa Diberi Tanda Silang, Netizen: Semangat Rebutan Bangku

Viral video dari seorang pemakai commuterline memperlihatkan jajaran bangku di dalamnya sudah tidak lagi memakai pembatas.

instagram@bagusmmaulana
Viral video kondisi Commuter line, Rabu (9/3/2022) tanpa ada tanda lakban 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Viral video dari seorang pemakai commuterline memperlihatkan jajaran bangku di dalamnya sudah tidak lagi memakai pembatas.

Biasanya di dalam transportasi umum seperti commuter line, Transjakarta diberi lakban tanda silang untuk menandakan bahwa tempat itu tidak boleh ditempat penumpang lain. 

Namun semenjak status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat - PPKM Level 2 diberlakukan maka pemerintah juga memutuskan untuk lagi memberikan pembatasan di trasportasi umum.

"Tanda silangnya sudah dicabut nih pemirsa, reel langsung dari lapangan bukan hoax," tulis warganet yang memvideokan kondisi KRL atau commuter line tersebut. 

"Alhamdulillah semangat berebut kursi kedudukan," timpal warganet lain. 

Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Neger pada Masa Pandemi Covid-19. 

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

Atau, rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

Atau, rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved