Penilaian BPK
Ahmed Zaki Iskandar Ingin Pecahkan Rekor Raih WTP Ke-14 Kali dari BPK
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berambisi memecahkan rekor sebagai pemimpin daerah yang mampu mempertahankan opini WTP ke-14 kali.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 ke BPK RI Perwakilan Provinsi Banten. Acara tersebut digelar di Aula Utama Gedung BPK Perwakilan Banten Serang.
Zaki memaparkan Kabupaten Tangerang sudah mendapatkan opini WTP selama 13 kali berturut-turut, dan diharapkan di tahun 2022 ini bisa kembali mempertahankan gelar opini WTP selama 14 kali secara berturut-turut untuk Laporan Keuangan di Tahun Anggaran 2021.
Baca juga: Kasat Intel Ferikson Tampubolon Berdarah Dipukul Pendemo Penolakan Pemekaran Wilayah Papua Ricuh
"Kami berharap Kabupaten Tangerang bisa meraih WTP 14 kali berturut-turut pada tahun 2022 ini, agar capaian prestasi ini bisa terus dipertahankan secara berkesinambungan," kata Zaki, Jumat (11/3/2022).
Dirinya juga mengharapkan kepada seluruh perangkat yang menjadi pelaku pengelola keuangan daerah seperti BPKAD, Inspektorat dan BPK sebagai pemeriksa eksternal bisa bersinergi dengan baik.
Dan dapat menjadi benteng yang ampuh dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel serta transparan.
Baca juga: Politisi Golkar Resah Lihat Truk Tambang Langgar Jam Operasional, Minta Dishub Menegur
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Banten Novie Irawati Hernie Purnama mengatakan berdasarkan Undang-undang yang berlaku, pemerintah daerah berkewajiban menyerahkan laporan keuangan kepada BPK dengan rentang waktu tiga bulan setelah habisnya masa anggaran.
"Alhamdulillah Kabupaten Tangerang pada awal bulan Maret sudah menyerahkan LKPD-nya. Dan ini adalah yang ketiga yang diterima oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten," ungkapnya.
Novie menambahkan sebelumnya Kabupaten Serang dan Provinsi Banten telah menyerahkan LKPD. Kabupaten Tangerang merupakan yang ketiga yang sudah menyerahkan laporannya kepada BPK Perwakilan Banten.
Menurut dia, hal ini sudah sesuai dengan ketentuan dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Polisi Sudah Sita Rp43,5 Miliar Harta Sultan Medan Indra Kenz, Ada Mobil Mewah hingga Tanah
"Kami memiliki waktu selama 2 bulan, apabila tidak ada kendala dan halangan. Di tanggal 10 Mei adalah batas akhir waktu kami harus menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang," ucapnya.
BPK RI Perwakilan Propinsi Banten sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tangerang atas usaha dan kerja keras yang luar biasa di tengah situasi pandeni masih bisa menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan menyampaian LKPD lebih awal.