Investasi Bodong

Polisi Sudah Sita Rp43,5 Miliar Harta Sultan Medan Indra Kenz, Ada Mobil Mewah hingga Tanah

Sampai saat ini kata Gatot, penyidik masih koordinasi dengan PPATK untuk telusuri aliran dana dari kejahatan platform Binomo.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Indra Kenz yang dikenal sebagai Crazy Rich Medan ditemani Wardaniman Larosa, pengacaranya, mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022). Ia geram dituding melakan tindak penipuan modus trading. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Polisi sudah menyita Rp43,5 Miliar aset afiliator Aplikasi Binomo Indra Kenz atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan total aset Indra Kenz yang rencananya akan disita penyidik sebesar Rp57,2 Miliar.

"Total nilai aset IK yang sudah disita Rp43,5 Miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar," ujar Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Polri Sita Rp 43,5 Miliar Harta Indra Kenz, Proses Pemiskinan Masih Berlanjut

Adapun aset Indra Kenz yang sudah disita penyidik Ditipideksus Mabes Polri ialah satu unit handphone tersangka Indra Kenz, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferrari, dua buah bidang tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kemudian penyidik juga menyita satu unit rumah di Medan Timur. Rencananya penyidik juga akan menyita sembilan rekening Indra Kenz.

"Penyidik juga akan tracing 5 unit kendaraan mewah, dua buah jam tangan mewah, dan pemblokiran terhadap satu akun milik IK," tutur Gatot.

Baca juga: Total Aset Indra Kenz yang Disita Senilai Rp 57,2 M, Berikut ini Daftarnya

Sampai saat ini kata Gatot, penyidik masih koordinasi dengan PPATK untuk telusuri aliran dana dari kejahatan platform Binomo.

Sebelumnya Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka karena menjadi afiliator aplikasi Binomo yang merupakan aplikasi judi online berkedok trading forex.

Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Bareskrim Polri Tunggu Penetapan Pengadilan untuk Menyita Properti Milik Indra Kenz

Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Alasan Binomo rekrut Indra Kenz

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri saat ini masih terus melakukan pendalaman dugaan kasus penipuan melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan mengungkapkan fakta baru berdasar hasil penyidikan.

Diapun menyebut bahwa Indra Kenz direkrut oleh aplikasi Binomo.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved