Pemutusan Hubungan Kerja

Di-PHK Sepihak, Puluhan Satpam Puspiptek Gelar Aksi Demo

Menurut Aditya sebelumnya para Satpam tersebut bertugas di Kementerian Riset dan Teknologi atau Badan Riset dan Inovasi Nasional

Warta Kota/ Rizki Amana
Puluhan Satpam Puspiptek gelas aksi demo tolah PHK sepihak di kawasan Gedung Serba Guna Puspiptek, Setu, Kota Tangsel pada Kamis (10/3/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG SELATAN -- Puluhan Satpam di Perumahan Puspiptek, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aksi demonstrasi. 

Aksi demonstrasi itu menuntut dibatalkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan Satpam di sana.

Aditya Mulyadi selaku Administrasi Satuan Keamanan Puspiptek mengatakan PHK sepihak kepada sejumlah Satpam Puspiptek itu bermula dari adanya peralihan pengelola jasa keamanan. 

Menurut Aditya sebelumnya para Satpam tersebut bertugas di Kementerian Riset dan Teknologi atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/Brin) hingga Desember 2021.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Pastikan Program JKP Tidak Bakal Menggugurkan Pesangon Pekerja yang Terkena PHK

Baca juga: Setelah Ngadu ke Anies Karena di PHK Sepihak, Jejen Diterima Bekerja Lagi Jadi Petugas PPSU

"Untuk peralihan itu setelah menjadi Brin di Januari 2022, sebelumnya kita bekerja di bawah Kementerian Ristek sampai Desember (2021). Nah kami selesai di sana dan kami akan diperpanjang dengan pihak outsourcing, perjanjian waktu itu dan diminta membantu perumahan Puspiptek," kata Aditya saat ditemui Tribuntangerang.com di lokasi aksi kawasan Perumahan Puspiptek, Setu, Kota Tangsel, Kamis (10/3/2022).

"Akhirnya 66 Satpam dari beragam perusahaan mengikuti permintaan dengan janji gaji UMK tadi," sambungnya. 

Baca juga: Kisah Buruh di Kabupaten Tangerang Baru Kena PHK, Kesulitan Saat Cairkan JHT

Namun hanya sekedar janji belaka yang didapatkan para pekerja kontrak pada bidang keamanan itu. 

Sebab, kata Aditya pihak ketiga yakni PT Sumber Guna Dinamis justru melakukan PHK secara sepihak kepada sejumlah Satpam setelah menjalani pekerjaannya selama kurun waktu dua bulan pasca peralihan berlangsung. 

"Jadi dari 66 Satpam hanya diambil 27 orang, sisanya dipecat. Nah 27 orang ini di gaji UMK (Rp 4.200.000-red), jadi gaji 27 orang ini bagi-bagi ke teman-teman yang dipecat kalau mau bekerja semua," pungkasnya. (riz) 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved