Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Menaker Ida Fauziyah Pastikan Program JKP Tidak Bakal Menggugurkan Pesangon Pekerja yang Terkena PHK
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa Program JKP merupakan bentuk kehadiran negara kepada pekerja yang mengalami PHK.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk kehadiran negara kepada pekerja yang mengalami PHK.
Menurut Ida, program JKP tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK.
Program JKP juga tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya.
"Mentang-mentang sudah ada program JKP, terus kemudian dilakukan PHK. Saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir," kata Ida di acara dialog dengan penerima manfaat program JKP secara virtual, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Kembali ke Aturan Lama, Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Program JKP Sudah Berlaku
Baca juga: Dewas BPJamsostek Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT untuk Pastikan Kesejahteraan Pekerja
Baca juga: Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJamsostek Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT
Selain itu, Ida menambahkan bahwa program JKP tidak membebani iuran baru pada pekerja/buruh, karena dana program JKP berasal dari iuran pemerintah.
Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar Rp 6 triliun dan 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi kami, pemerintah tidak membebani iuran baru," ujar Ida.
BERITA VIDEO: Alun -Alun Kota Tangerang Kembali Dibuka Untuk Umum
Ida menerangkan bahwa pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.
"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ucapnya.