Kembali ke Aturan Lama, Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Program JKP Sudah Berlaku

Ida berujar, sebagai upaya mempercepat proses revisi, pihaknya aktif menyerap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh.

Humas Kemenakar/Tribunnews.com
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) dikembalikan pada peraturan lama, yakni Permenaker 19/2015, sambil menunggu revisi Permenaker 2/2022. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) dikembalikan pada peraturan lama, yakni Permenaker 19/2015, sambil menunggu revisi Permenaker 2/2022.

Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT, dapat menggunakan Permenaker 19/2015, termasuk bagi yang kena PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (Nomor 19/2015) saat ini masih berlaku, dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT."

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 2 Maret 2022: 376 Pasien Wafat, 42.935 Orang Sembuh, 40.920 Positif

"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Ida, Rabu (2/3/2022).

Ida menerangkan, pihaknya sedang memproses revisi Permenaker 2/2022, menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Ida berujar, sebagai upaya mempercepat proses revisi, pihaknya aktif menyerap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh.

Baca juga: Wacana Pemilu 2024 Ditunda, Rocky Gerung: Karena Kekuasaan Belum Punya Calon

Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai."

"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga," jelas Ida.

Baca juga: Kapolri: Politik Polisi Adalah Politik Negara, Hanya Ada Kata Siap dan Laksanakan

Program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi yang kena PHK, juga sudah berlaku.

Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP."

"Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," papar Ida. (Larasati Dyah Utami)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved