Menang Kasasi, Hukuman Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Balik Lagi Jadi Lima Tahun
Menurut hakim, Edhy dianggap telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berkurang lima tahun di tingkat kasasi.
Sebelumnya di tingkat banding, terdakwa perkara suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan itu divonis sembilan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta," bunyi petikan putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dikutip Tribunnews, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: INI Tiga Sikap MK Soal Presidential Threshold, Konstitusional Alias Tak Bertentangan dengan UUD 1945
Tak hanya kurungan kurungan bui, MA turut mengurangi pencabutan hak politik mantan politikus Partai Gerindra itu, dari tiga tahun menjadi dua tahun.
Hukuman tersebut dihitung seusai Edhy menjalani masa kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim beralasan pengurangan hukuman Edhy Prabowo dilakukan karena hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy Prabowo.
Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan Soal Mars dan Himne KPK, Dewan Pengawas Diminta Berikan Sanksi Berat
Menurut hakim, Edhy dianggap telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Dia memberikan harapan bagi nelayan untuk memanfaatkan benih lobster sebagai sumber ekonomi bagi masyarakat, khususnya nelayan.
"Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan memberikan harapan kepada nelayan," tulis putusan tersebut.
Putusan kasasi dibacakan pada Senin (7/3/2022). Susunan hakimnya adalah Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Ajukan Banding Hukuman Malah Bertambah Berat
Sebelumya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Edhy Prabowo.
Artinya, PT DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu, dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta."
Baca juga: Dasco Klaim 30 DPD Partai Gerindra Dukung Prabowo Subianto Maju di Pilpres 2024, Tinggal Dilaporkan
Edhy Prabowo
kasus suap perizinan ekspor benih bening lobster
ekspor benih bening lobster
ekspor benih lobster
suap izin ekspor benih bening lobster
korupsi ekspor benur
Mahkamah Agung (MA)
Suporter Guyub Bareng di Banjarmasin, Kawal Erick Thohir di Proses Pemilihan Caketum PSSI |
![]() |
---|
Pengakuan Prabowo Subianto Tidak Tahu Siapa Cawapresnya dari Partai Gerindra Dianggap Candaan Semata |
![]() |
---|
Empat Catatan untuk Jakpro Buntut Keluhan Minimnya Akses di JIS Saat Konser Dewa 19 |
![]() |
---|
Keluarga Sambut Positif Pencabutan Status Tersangka Hasya dalam Kecelakaan Libatkan Pensiunan Polisi |
![]() |
---|
Dulu Hanya Kuliah, Ratu Aulia Kini Dikenal Setelah Perankan Zara di Sinetron Love Story The Series |
![]() |
---|