Firli Bahuri Dilaporkan Soal Mars dan Himne KPK, Dewan Pengawas Diminta Berikan Sanksi Berat

Pelapor adalah alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 KPK yang dipimpin oleh Korneles Materay.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan hak cipta mars dan himne KPK yang diciptakan oleh Ardina Safitri, kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas, terkait mars dan himne KPK. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas, terkait mars dan himne KPK.

Pelapor adalah alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 KPK yang dipimpin oleh Korneles Materay.

"Pagi ini kita akan ke Dewan Pengawas untuk melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, laporan terkait himne dan mars KPK yang dibuat istrinya,” kata Korneles saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: LIRIK Lengkap Mars dan Himne KPK Ciptaan Istri Firli Bahuri: Takkan Menyerah untuk Berbakti

Korneles menilai Firli telah menerobos konflik kepentingan karena menunjuk istrinya, Ardina Safitri, sebagai pencipta himne dan mars KPK.

Sebagai pemimpin lembaga hukum, Firli harusnya bertindak sesuai aturan dan prosedural yang berlaku dalam setiap kebijakannya.

“Ini kan tidak, secara substansi ini menunjukkan adanya konflik kepentingan, tidak sesuai dengan prosedural, UU administrasi pemerintahan, dan aturan KPK,” beber Korneles.

Baca juga: Asal Punya Argumen Kuat, MK Siap Ubah Aturan Pemohon Perorangan Gugat Presidential Threshold

Terkait laporannya, Korneles berharap Dewas KPK mengambil sikap tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Firli Bahuri.

Menurut Korneles, sudah saatnya bagi Dewas KPK mengambil sikap tegas meminta Firli Bahuri mundur dari jabatan.

“Apa yang dilaporkan ini kan bukan yang pertama bagi Firli, Dewas pernah memberikannya sanksi pada kasus sebelumnya.”

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 8 Maret 2022: 401 Pasien Meninggal, 55.128 Sembuh, 30.148 Orang Positif

“Karena itu kita optimistis, Dewas akan memberikan sanksi berat meminta Firli Bahuri mengundurkan diri."

"Dalam vonis terakhir dari Dewas kan kalau melanggar lagi akan diberikan sanksi lebih berat, Firli mundur harapan kami,” tuturnya.

KPK meresmikan mars dan himne ciptaan Ardina Safitri sebagai lagu resmi mereka pada 17 Februari lalu.

Baca juga: Gugat Presidential Threshold ke MK, Jaya Suprana: Sayang, yang Mampu Jadi Capres Kehilangan Hak

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, langsung menyerahkan hak cipta lagu mars dan himne tersebut kepada Firli Bahuri di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK.

Penyerahan hak intelektual ini sekaligus mengesahkan lagu tersebut akan menjadi bagian dari identitas kelembagaan.

"Lagu mars dan himne ini kini hak ciptanya milik KPK," kata Yasonna saat itu.

Baca juga: KPK Jebloskan Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang

Dalam acara yang sama, Firli juga memberikan penghargaan ke istrinya tersebut, karena telah menghibahkan lagu mars dan himne KPK ciptaannya ke lembaga antirasuah.

"Lirik dalam lagu ini diharapkan bisa menjadi inspirasi seluruh insan KPK dalam bekerja dan menguatkan kecintaan kita pada bangsa Indonesia," ucap  Firli dalam acara itu.

Menurut Firli, lagu mars dan himne KPK akan semakin menambah kebanggaan setiap insan KPK dalam melaksanakan tugasnya.

Baca juga: Arab Saudi Hapus Aturan Tes PCR dan Karantina, Gus Muhaimin Minta Biaya Haji dan Umrah Diturunkan

Lagu mars dan himne KPK yang diciptakan istrinya itu, kata Firli, mengandung pesan dan makna untuk mengajak insan KPK terus berbakti kepada negeri, demi mewujudkan Indonesia jaya dan Indonesia bebas korupsi.

Proses penciptaan mars dan himne KPK hingga penyerahan penghargaan oleh Firli Bahuri kepada istrinya tersebut sempat menimbulkan polemik.

Sejumlah akademisi, pengamat hukum hingga masyarakat menilai proses penunjukkan tersebut menyalahi prosedur hingga dianggap sekadar gimik. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved