Firli Bahuri Dilaporkan Soal Mars dan Himne KPK, Dewan Pengawas Diminta Berikan Sanksi Berat

Pelapor adalah alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 KPK yang dipimpin oleh Korneles Materay.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan hak cipta mars dan himne KPK yang diciptakan oleh Ardina Safitri, kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas, terkait mars dan himne KPK. 

Dalam acara yang sama, Firli juga memberikan penghargaan ke istrinya tersebut, karena telah menghibahkan lagu mars dan himne KPK ciptaannya ke lembaga antirasuah.

"Lirik dalam lagu ini diharapkan bisa menjadi inspirasi seluruh insan KPK dalam bekerja dan menguatkan kecintaan kita pada bangsa Indonesia," ucap  Firli dalam acara itu.

Menurut Firli, lagu mars dan himne KPK akan semakin menambah kebanggaan setiap insan KPK dalam melaksanakan tugasnya.

Baca juga: Arab Saudi Hapus Aturan Tes PCR dan Karantina, Gus Muhaimin Minta Biaya Haji dan Umrah Diturunkan

Lagu mars dan himne KPK yang diciptakan istrinya itu, kata Firli, mengandung pesan dan makna untuk mengajak insan KPK terus berbakti kepada negeri, demi mewujudkan Indonesia jaya dan Indonesia bebas korupsi.

Proses penciptaan mars dan himne KPK hingga penyerahan penghargaan oleh Firli Bahuri kepada istrinya tersebut sempat menimbulkan polemik.

Sejumlah akademisi, pengamat hukum hingga masyarakat menilai proses penunjukkan tersebut menyalahi prosedur hingga dianggap sekadar gimik. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved