Penyelundupan Sabu
Ditresnarkoba Polda Banten Membongkar Penyelundupan Sabu Seberat 23 Kilogram di Pandeglang Banten
Ditresnarkoba Polda Banten gagalkan penyelundupan sabu sebanyak 23 kilogram di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, Banten.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 23 kilogram di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, Banten, pada Selasa (8/3/2022).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menangkap 7 tersangka, yakni ISB alias Budi (44), HD alias Erik (35), SPM alias Parman (51), AF alias Rohman (34), ES alias Jana (37), HS alias Herli (21), dan AS alias Anan (48).
"Ditresnarkoba Polda Banten bersama Polres Pandeglang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 23 Kg di jalan raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur, tepatnya di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang kemarin pagi, sekira pukul 09.40 WIB," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, saat menggelar konfrensi pers, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Katalog Promo Indomaret Terbaru 9-15 Maret, Hemat Susu, Popok, Sabun Mandi dll
Baca juga: Empat Begal PPSU Kelapa Gading Timur Sering Beraksi, Uangnya Untuk Beli Sabu
Baca juga: PROMO Indomaret 26-28 Februari Diskon Perawatan Wajah, Beras, Sabun Cuci dll
"Hasil pengungkapan ini petugas menangkap dan menetapkan 7 tersangka yakni ISB warga Wanasalam Lebak, HD warga Malingping Lebak, SPM warga Jakarta, AF warga Cikeusik Pandeglang, ES warga Mandalawangi Pandeglang, HS warga Mandalawangi Pandeglang dan AS warga Mandalawangi Pandeglang," ujar Shinto.
Shinto menjelaskan, pengungkapan penyelundupan sabu puluhan kilogram sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas nelayan lokal dan orang non-lokal yang membawa dua buah koper.
Dua koper yang berwarna merah dan hitam tersebut ditutup dengan bungkusan besar, yang berisi sabu total seberat 23 kg.
BERITA VIDEO: Detik-detik Pengedar Narkoba Nekat Kabur Lewat Atap Rumah Warga saat Polisi Grebek Kampung Bahari
"Rinciannya adalah, di dalam koper warna merah terdapat 12 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 12 kg dan koper hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 11 kg," papar Shinto.
"Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang ada di dalam mobil Kijang Innova yaitu HS, ES, dan AS," ucap Shinto.
Saat menjalani interogasi, AS mengaku, barang haram tersebut diambil dengan menggunakan perahu nelayan ke sumber di pantai barat Sumatera.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan dari kasus tersebut, pihak kepolisian kembali meringkus empat orang tersangka yang membawa sabu.
"Tersangka mengambil sabu tersebut menggunakan perahu nelayan ke pantai barat Sumatra, kemudian akan diedarkan di wilayah Pulau Jawa," kata dia.
"Perahu nelayan yang membawa koper berisi sabu tersebut berlabuh di pesisir pantai pelelangan ikan Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang dan sudah disita oleh petugas," sambungnya.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni 12 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu total sekitar 12 Kg, koper hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu total sekitar 11 Kg, 1 unit mobil Kijang Innova, 1 unit kapal kincang dan1 pucuk airsoftgun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009, Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.