Banding Putusan PTUN Kali Mampang

August Hamonangan Sarankan Anies Mengevaluasi Diri daripada Ajukan Banding Putusan PTUN Kali Mampang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat Biro Hukum Setda DKI Jakarta berencana lakukan banding terhadap putusan PTUN korban banjir di Mampang.

Penulis: Firda Fitri Yanda | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota
ILUSTRASI - Tenggelamnya Kemang dan sejumlah mobil di jalan serta di lokasi parkir, menyedihkan. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat Biro Hukum Setda DKI Jakarta berencana akan lakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan. 

Terkait hal itu, Komisi D DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menyarankan untuk mengevaluasi diri daripada mengajukan banding.

Sebab, upaya banding itu dianggap wujud karakter pemimpin yang lebih mementingkan citra daripada kerja.

“Pak Anies hanya diminta dua hal yang memang sudah menjadi tugasnya, keruk dan buat turap di Kali Mampang. Kami paham, banding itu haknya Pak Anies, tetapi kasihan saja warga,” kata August pada Rabu (9/3/2022).

August berujar bahwa hal itu menunjukkan bahwa Anies lebih peduli citranya sebagai kepala daerah daripada menuntaskan pekerjaannya.

Baca juga: Anies Ajukan Banding Soal Kali Mampang, Gembong: Gak Peka, Itu Kan Pekerjaan Pemprov

Baca juga: Ketua Komisi D DPRD DKI Minta Anies Tunaikan Putusan PTUN Korban Banjir daripada Ajukan Banding

Baca juga: Anies Baswedan Menilai Hakim PTUN tak Cermat Sehingga Ajukan Banding Pengerukan Kali Mampang

Politisi dari PSI ini menyebut, Anies ingin terlihat selalu benar di mata publik.

“Padahal upaya banding atau tidak, kalah jadi abu, menang jadi arang. Sama saja. Kalau begini, kasihan warga. Jadi, lebih baik sibuk mengerjakan, daripada sibuk mengajukan,” ujar August.

Menurut August, komitmen pemerintah daerah terhadap penanggulangan banjir di Jakarta masih rendah.

Dia meminta Anies mengevaluasi lagi strateginya.

"Saat warga minta Pak Anies mengeruk kali, dicuekin. Lalu warga terpaksa menempuh upaya hukum untuk mendesak Pak Anies melakukan tugasnya. Saat putusan hukum sudah menyatakan Pak Anies harus mengerjakan, malah dilawan balik,” ucap August.

BERITA VIDEO: Psikolog Jelaskan Perbedaan Self Healing dan Refreshing

“Harusnya, evaluasi diri dan strategi. Kita bisa nilai komitmen beliau. Tidak serius. Jangan mempermainkan masyarakat,” terang August.

Meski demikian, August menyebut upaya banding adalah hak dari seluruh warga negara termasuk Gubernur Anies Baswedan.

Namun sebagai pemimpin, August berpendapat bahwa lebih baik menghabiskan energi untuk mengerjakan tugasnya daripada melakukan upaya hukum.

"Pendapat kami lebih baik Pak Anies fokus buktikan bahwa beliau bekerja. Masih banyak PR yang harus dikejar. Mungkin Pak Anies Pusing, tapi ini sudah menjadi tugas beliau. Amanah dari masyarakat Jakarta. Pekerjaan-pekerjaan ini harus dituntaskan sebelum Pak Anies lengser. Jangan sampai, karena kerja tidak tuntas masyarakat harus bolak-balik PTUN lagi,” jelas August.

Seperti diketahui, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Yayan Yuhanah membeberkan alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding melawan warganya sendiri atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," ucap Yayan saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).

Menurutnya, adapun beberapa dokumen yang sudah disampaikan namun belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN.

"Dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," jelas dia.

Sebagai informasi, Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius.

Diketahui, tergugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ajukan banding melawan warganya sendiri atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Dalam amar putusannya, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya dan penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang.

"Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," ucap Francine pada keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).

Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) tersebut dilakukan oleh warga karena Gubernur DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030.

"Khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang. Akibatnya para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter," jelas dia.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved