Aplikasi Binomo

Polri Diminta Tangkap dan Lacak Pemilik Binomo Setelah Penjarakan Indra Kenz

Jika pemilik aplikasi tidak ditangkap, dikhawatirkan kasus perjudian berkedok investasi bakal terus marak.

Istimewa
Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI) Bandot Dendi Malera 

Kata dia, bagaimana bisa produk yang sudah dinyatakan ilegal sejak 2019, justru beroperasi dengan bebas di jagad maya Indonesia.

“Apakah SWI tidak pernah menindaklanjuti keputusan-keputusan yang telah dibuatnya? Sejak 2019, Binomo memang sudah ditetapkan sebagai investasi ilegal oleh SWI. Selain tak berizin, kegiatan binary option itu dianggap seperti berjudi,” katanya.

"Nah, tanpa edukasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh SWI, bagaimana bisa masyarakat mengetahui hal tersebut legal atau ilegal. Sementara, masyarakat di tengah Pandemi cenderung mencari duit gampang. Sementara aplikasi masih bisa diakses dengan mudah, bahkan masih berpromosi,” sambungnya.

Bandot berharap, dalam kasus-kasus seperti ini pihak kepolisian selaku penyidik dapat mengedepankan pendekatan ultimum remedium.

Baca juga: Disangkakan Pasal Mirip Indra Kenz, Doni Salmanan Melanggar Pasal Judi Online Hingga Pencucian Uang

Pendekatan ini merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

Dalam kasus-kasus seperti ini, katanya, kasus pokoknya adalah sejumlah orang merasa tertipu oleh pelaku. Karena itu, sasaran utama pelapor adalah agar kerugiannya bisa kembali setidaknya sebagian.

Sementara, lanjutnya, dalam sejumlah kasus, pemidanaan tergesa-gesa terhadap pelaku justru menutup upaya penggantian kerugian korban.

Dalam perkara yang tengah ditangani penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penipuan aplikasi Binomo, penyidik dengan cepat telah menetapkan influencer Indra Kenz sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: Korban Aplikasi Binomo Gelar Unjur Rasa di Mabes Polri, Tuntut Indra Kenz

Menurut Bandot, dengan adanya pengenaan delik pidana dan penahanan terhadap Indra Kenz, tentu akan menyulitkan korban memperoleh hak-haknya.

“Saat ini penyidik tengah mengejar aset-aset milik Indra Kentz dengan delik TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Pertanyaannya, apakah nanti hasil penyitaan ini bisa mutlak menggantikan kerugian para korban?” ucapnya.

Bandot menambahkan, di tengah maraknya kasus-kasus investasi bodong, binary option, dan kasus-kasus serupa, sudah saatnya pemerintah membuat perangkat hukum yang mampu memediasi kepentingan korban tanpa menghilangkan unsur pidana dari pelaku.

Polisi selaku penyidik, kata dia, memiliki kapasitas untuk memberikan ruang mediasi antara korban dan pelaku. 

“Hal ini sudah dilakukan Polri dalam delik penghinaan dan pencemaran nama baik dalam delik UU ITE,” tegasnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved