STT Ekumene
Dipolisikan, Mahasiswa STT Ekumene Laporkan Balik Dosennya ke Polda Metro
Laporan balik Adhitya diterima penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Seorang mahasiswa pascasarjana Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene, Kelapa Gading, Jakarta Utara yakni Adhitya RH Simanjuntak melaporkan balik seorang dosennya Dr Yohanes Parapat SE, ke Polda Metro Jaya, Senin (7/3/2022) sore.
Adhitya datang ke Polda Metro Jaya ditemani kuasa hukumnya Farida Felix, Senin sore.
Adhitya tak terima disomasi dan dituduh memalsukan surat oleh sang dosen terkait kelulusannya.
Laporan balik Adhitya diterima penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/B/1156/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 7 Maret 2022.
Dalam laporan, terlapor Dr Yohanes Parapat SE diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan pelanggaran Pasal 335 dan Pasal 310 KUHP.
Laporan Adhitya RH Simanjuntak merupakan respon atas laporan Yohanes Parapat ke Polda Metro Jaya, pada 15 Desember 2021 lalu.
Baca juga: 13 Mahasiswa STT Bethel Akan Jalani Isolasi Mandiri di Asrama
Yohanes Parapat melaporkan lima mahasiswanya dengan dugaan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Yohanes melihat lima mahasiswanya itu di wisuda oleh pihak kampus secara virtual.
Padahal kata Yohanes lima mahasiswanya tersebut belum mendapat nilai dari mata kuliah yang diajarkannya.
Baca juga: 36 Mahasiswa Positif Covid-19, PMI Semprot STT Bethel Petamburan dengan Disinfektan
Farida Felix selaku kuasa hukum Adhitya RH Simanjuntak menegaskan sang dosen Yohanes Parapat telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
“Klien saya telah di wisuda secara resmi dan telah melewati seluruh syarat untuk wisuda oleh STT Ekumene,” tegas Farida Felix.
Wisuda sendiri digelar secara resmi pada 17 November 2021 oleh Ketua STT Ekumene Dr Eratus Sabdono.
“Seharusnya jika ada masalah kelulusan, Yohanes melaporkan ke pihak kampus STT Ekumene, bukan mahasiswa dipolisikan,” tegas Farida Felix.
Farida menilai Yohanes selaku sang dosen telah melampui kewenangannya.
Baca juga: 34 Mahasiswa STT Bethel Petamburan Positif Corona, 180 Lainnya Diisolasi
Pihak yang berwenang terkait kelulusan adalah institusi STT Ekumene dan Dirjen Dikti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/farida-felix-kuasa-hukum-adhitya-rh-simanjuntak.jpg)