Berita Nasional
Ahmad Sahroni Duga Adam Deni Berniat Memeras Dirinya saat Unggah Dokumen Pembelian Sepeda
Namun, Ahmad Sahroni mengambil langkah hukum cepat karena tindakan Adam mengganggu privasinya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, menduga pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ingin memeras dirinya dengan mengunggah dokumen pembelian sepeda miliknya.
Selain Adam, menurutnya, hal tersebut juga dilakukan Ni Made Dwita Anggari alias Olsen.
"Diduga untuk memeras saya, Adam Deni dan Olsen," kata Sahroni saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/3/2022).
Untuk diketahui, sosok Ni Made Dwita Anggari atau Olsen sempat disebut Adam dalam permintaan maaf terhadap Sahroni.
Baca juga: Sidang dengan Terdakwa Adam Deni Ditunda Pekan Depan, Begini Alasannya
Adam menyatakan Olsen sebagai perempuan yang menyuruh mengunggah dokumen Sahroni.
"Diduga dengan memposting dokumen pembelian sepeda saya," ujarnya.
Lebih lanjut, Sahroni mengatakan dugaan pemerasan tersebut tidak tersirat.
Namun, bendahara Umum Partai NasDem itu mengambil langkah hukum cepat karena tindakan Adam mengganggu privasinya.
"Tidak tersirat tapi ada arah ke sana," ujar Sahroni.
Baca juga: Hadiri Sidang Adam Deni, Susiani: Dia Pamit untuk Klarifikasi, Tetapi Sampai Sekarang Tidak Pulang
Sebagai informasi, pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam.
Usai diperiksa, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.
Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.
Baca juga: Divonis Setahun Penjara atas Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni, Jerinx SID Telah Siapkan Mental
"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi.
Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Himbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas Ramadhan.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE. Kini, Adam Deni juga telah resmi berstatus sebagai tersangka.
Sidang ditunda
Sidang kasus pengunggahan dokumen tanpa izin yang menjerat pegiat sosial Adam Deni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakut, Senin (7/2/2022).
Dalam Persidangan ini terlihat pacar dan ibunda Adam, hadir didampingi oleh tim kuasa hukum.
Akan tetapi sidang hari ini harus ditunda lantaran pihak Jaksa Penuntut Umum mengaku belum menerima surat penetapan tanggal sidang.
“Kami belum menerima Surat penetapan tanggal persidangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ungkap jaksa Dyofa Yudistira, Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
Oleh karena itu, pihak kejaksaan tidak menghadirkan Adam dalam persidangan kali ini.
“Oleh karena itu kami juga belum siapkan pemanggilan terdakwa,” tuturnya.
Meskipun begitu, hakim ketua menegaskan bahwa hari ini memang sudah ditetapkan sebagai tanggal sidang perdana perkara itu. Akan tetapi hakim memaklumi situasi tersebut.
Hakim dalam kesempatan itu kemudian memeriksa kelengkapan berkas pengacara Adam. Setelah itu, hakim juga memastikan apakah dakwaan sudah diterima pihak Adam atau belum.
Dalam kesempatan yang sama, JPU kemuduan mengatkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat dakwaan kepada para terdakwa.
“Untuk surat dakwaan untuk Adam Deni sudah kami kirim langsung kepada terdakwa untuk Ni Made sudah diambil langsung oleh tim kuasa hukum,” tutur Dyofa.
Pengacara Adam juga mengaku belum menerima surat dakwaan.
Ternyata dakwaan tersebut diserahkan langsung kepada Adam.
Setelahnya hakim memutuskan untuk menunda persidangan tersebut.
Jaksa diminta menghadirkan Adam dalam sidang pekan depan.
“Sidang prekara ini kita tunda dan akan dibuka lagi senin tanggal 14 maret 2022 kalau pidana itu agak siang jadi jangan terlalu pagi ya, setelah istirahat ya,” tutup hakim
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com