Virus Corona
Mulai 7 Maret Turis Asing Masuk Bali Diterapkan Visa On Arrival, Tanpa Karantina
Selain tanpa karantina, kebijakan menerapkan visa on arrival (VoA) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) juga akan berlaku pada 7 Maret 2022.
WARTAKOTALIVE.COM - Mulai Senin esok (7/3/2022), para wisatawan mancanegara diperbolehkan masuk ke Bali tanpa karantina.
Selain tanpa karantina, kebijakan menerapkan visa on arrival (VoA) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) juga akan berlaku pada 7 Maret 2022.
Gubernur Bali, I Wayan Koster menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah ditetapkan.
"Sudah final kok. Kemarin final sudah tanggal 7 (Maret) ya. Tanpa karantina dan visa on arrival khusus untuk Bali tanggal 7 Maret," kata Koster saat meresmikan Ground Breaking PLTS Jalan Tol Bali Mandara, Sabtu (5/3/2022).
Koster menjelaskan, aturan tanpa karantina nantinya akan berlaku bagi siapapun yang masuk Bali baik melalui jalur darat, laut, dan udara.
Baca juga: Jelang Uji Coba Turis ke Bali Tak Perlu Karantina Lagi, Lima Hal Ini Perlu Diperhatikan
Hal senada juga dikatakan Menparekraf Sandiaga Uno dalam sebuah wawancara di televisi, bahwa sudah diputuskan Bali akan diujicobakan karantina bagi pelaku perjalanan luar Negeri yang sudah vaksin lengkap ditambah booster.
"Kita juga akan melihat data-data, seandainya dalam satu minggu ke depan ini berhasil kita implementasikan ini akan dilakukan untuk seluruh wilayah nusantara dan juga kita akan melakukan uji coba visa on arrival lagi selama 2 tahun ini kita hentikan.

"Ini akan kita mulai untuk beberapa negara yang sudah terpilih secara betún-betul melalui proses yang komperehensif. Serta Bintan dan Batam dengan dilengkapi vaccinated traveling untuk 2 arah jadi untuk kunjungan ke Kepri, Batam dan Bintan juga akan meningkat secara signifikan," ujar Sandiaga Uno.
Sementara, untuk layanan visa on arrival bagi PPLN akan berlaku bagi yang datang dari 23 negara di antaranya Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada.
Layanan itu juga akan berlaku bagi PPLN yang datang dari Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.
Syarat turis mancanegara ke Bali PPLN yang akan tiba di Bali harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya: Sudah vaksinasi dosis lengkap atau sudah vaksin booster.
Baca juga: Hore, Turis Asing yang Datang Ke Bali Bisa Kunjungi Tempat Wisata di Daerah Lain
Menunjukkan hasil tes swab PCR negatif sebelum keberangkatan (saat masih di negara asal).
Mengikuti tes swab PCR pada saat tiba di Bali Dengan dua kebijakan itu, Koster yakin jumlah wisatawan ke Bali akan terus meningkat.
Selain itu, penghapusan karantina dan penerapan VoA juga dinilai akan meminimalisir permainan mafia.
"Maka dengan visa on arrival tidak ada lagi permainan biaya visa di agen-agen perjalanan maupun juga tanpa karantina tidak ada lagi namanya mafia karantina jadi aman orang," pungkasnya.