Virus Corona

Jelang Uji Coba Turis ke Bali Tak Perlu Karantina Lagi, Lima Hal Ini Perlu Diperhatikan

Wisatawan ketika sampai Indonesia harus melakukan pemeriksaan PCR dan hasilnya harus negatif.

traviamgz.com
Mulai Senin (14/3/2022) dua pekan mendatang, uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Bali tanpa karantina bakal dilakukan. 

Di antaranya, PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

PPLN yang masuk juga harus sudah divaksin lengkap atau booster.

Baca juga: Rusia Punya Nuklir, NATO dan Amerika Ogah Perang dan Kirim Tentara ke Ukraina

PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel, hingga hasil tes negatif keluar.

Setelah negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan.

"PPLN kembali melakukan PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing," jelas Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (27/2/2022).

Baca juga: Politikus Demokrat Nilai Usulan Muhaimin Iskandar Tunda Pemilu Jerumuskan Jokowi Langgar Konstitusi

Luhut mengatakan, event internasional yang berlangsung di Bali pada masa uji coba tanpa karantina tersebut, akan memberlakukan ketentuan wajib tes antigen kepada peserta setiap hari tanpa kecuali.

"Selain itu akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor penjamin untuk permintaan e-visa turis, karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk," paparnya.

Luhut mengatakan, uji coba tersebut dapat dipercepat seminggu lebih awal, apabila kasus di Covid-19 di Bali terus membaik.

"Karena di Bali kelihatannya kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik," beber Luhut. (Rina Ayu)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved