Kasus Rizieq Shihab

Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Dua Pekan Lagi, Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Kedua terdakwa tidak mengajukan duplik atas replik yang dibacakan jaksa.

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, dua terdakwa kasus dugaan unlawful killing terhadap enam anggota FPI, bakal menghadapi sidang pembacaan vonis pada Jumat (18/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, dua terdakwa kasus dugaan unlawful killing terhadap enam anggota FPI, bakal menghadapi sidang pembacaan vonis pada Jumat (18/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda sidang langsung pembacaan putusan, lantaran pihak terdakwa tak lagi mengajukan duplik atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

"Sama dengan perkara sebelumnya untuk perkara atas nama Yusmin Ohorella, kita tunda Jumat 18 Maret, jam 9 untuk putusan."

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 4 Maret 2022: 328 Pasien Meninggal, 40.462 Sembuh, 26.347 Orang Positif

"Dengan demikian sidang selesai dan ditutup."

"Baik, untuk jam bisa kita mulai pagi, seandainya itu memakan waktu lama, kita break Salat Jumat dan kita lanjutkan," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta di persidangan, Jumat (4/3/2022).

Sebelumnya, tim kuasa hukum dua terdakwa dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) enam anggota FPI, tetap pada pembelaannya yang menyatakan kliennya tak bersalah dan meminta hakim memutus bebas.

Baca juga: Mahfud MD: Penjara Tidak Jadi Soal Bagi Koruptor Asal Dompetnya Masih Tebal

Kedua terdakwa tidak mengajukan duplik atas replik yang dibacakan jaksa. Mereka menyatakan siap menjalani sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan.

"Kami tidak mengajukan duplik dan tetap pada pembalaan dan memohon putusan majelis hakim," kata Henry.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan menolak pembelaan dua polisi terdakwa.

Baca juga: Kualitas Udara Terbaik di Jabodetabek Muncul pada Pukul 14.00 Atau Saat Hujan Disertai Angin Kencang

Jaksa Donny Mahendra Sany mengatakan, argumen penasihat hukum keliru karena banyak mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Setelah kami mendengar pembelaan terdakwa, kami menolak seluruhnya, sehingga kami tetap pada tuntutan dan meminta kepada majelis hakim, (kami) memohon putusan yang seadil-adilnya," tutur jaksa Donny di persidangan.

Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, anggota Polda Metro Jaya, dituntut hukuman enam tahun penjara, dalam perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan enam anggota FPI.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Baca juga: Ketua Bawaslu: 2023 Bakal Jadi Tahun Sibuk

"Menuntut agar majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," kata jaksa dalam amar tuntutannya, Senin (22/2/2022).

Jaksa juga menyatakan Fikri sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.

Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama, termasuk dengan terdakwa lain, yakni Yusmin.

Baca juga: Bersifat Pedoman, Pelanggar Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Tak Bakal Disanksi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fikri Ramadhan dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusmin Ohorella dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap jaksa.

Atas tuntutan ini, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan melayangkan nota pembelaan alias pleidoi yang akan disampaikan pada Jumat (25/2/2022) mendatang.

Baca juga: Tak Setuju Menteri Rangkap Jabatan Kepala Otorita IKN, Mardani Ali Sera: Bakal Jadi Contoh Buruk

Ada hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan ini.

Hal yang memberatkan, jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa seyogianya tidak dilakukan, mengingat keduanya merupakan anggota kepolisan yang seharusnya melindungi masyarakat.

"Hal yang memberatkan terdakwa, yang menjalankan pelaksanaan tugas selayaknya terhadap masyarakat tidak memperhatikan asas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api," tutur jaksa.

Baca juga: Ini Gejala Covid-19 pada Anak, Orang Tua Jangan Kasih Obat Sembarangan

Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa telah menjadi anggota kepolisian selama 15 tahun untuk Briptu Fikri Ramadhan, dan selama 20 tahun untuk Ipda M Yusmin Ohorella.

Keduanya juga tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap enam anggota FPI.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved