Pencabulan

Setelah Dicekoki Minuman Keras, Anak Tujuh Tahun di Tangerang Selatan Dicabuli Pria Berusia 43 Tahun

Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun dicabuli pria berusia 43 tahun setelah dicekoki minuman keras.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Desy Selviany
Polisi beri keterangan pers terkait penangkapan pelaku pemerkosaan anak di Tangerang Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun dicabuli pria berusia 43 tahun.

Sebelum diperkosa, bocah tersebut dicekoki minuman keras.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan peristiwa itu terjadi di Perumahan Adipati Sudimara, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.

Peristiwa naas itu bermula dari bocah berusia tujuh tahun yang bermain di sebuah proyek perumahan pada 25 Februari 2022.

Di proyek tersebut korban bermain pasir.

Baca juga: Modus Pelaku Cabuli Anak di Bawah Umur di Pasar Minggu, Ajak Korban Bermain di Kuburan

Baca juga: Sering Berpindah Tempat, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan kepada Anak di Bawah Umur di Pasar Minggu

Baca juga: Herry Wirawan, Predator Seks yang Cabuli Belasan Santrinya Divonis Penjara Seumur Hidup

"Kemudian pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke dalam Pos Satpam Perumahan Adipati Sudimara. Lalu, memberikannya minuman intisari yang termasuk minuman keras," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Akibat dicekoki minuman keras, korban tidak sadarkan diri.

Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka mencabuli korban.

Dari kasus pencabulan tersebut, Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan meringkus satu pelaku berusia 43 tahun inisial RR.

BERITA VIDEO: Nadine Chandrawinata Puji Dimas Anggara sebagai Suami dan Ayah Siaga

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tantang perlindungan anak.

Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar.

Dari pengungkapan itu, polisi sita barang bukti berupa potongan pakaian, baik itu celana, kemudian pakaian yang lain, dan dress panjang.

Selain itu ada juga hasil visum yang digunakan sebagai barang bukti.

Dari kejadian tersebut, polisi berharap agar orang tua bisa lebih awas dalam mengawasi anak-anak saat bermain. 

Anak-anak harus dipantau orang tua saat bermain dimanapun. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved