Kriminalitas

Modus Pelaku Cabuli Anak di Bawah Umur di Pasar Minggu, Ajak Korban Bermain di Kuburan

Pelaku sebelumnya mengajak korban bermain ke TPU Bacang, kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Tersangka inisial S (43) ditangkap lantaran terlibat kasus pencabulan terhadap dua anak laki-laki inisial DAF (7) dan A (8). (Ramadhan L Q) 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan tersangka inisial S (43) ditangkap lantaran terlibat kasus pencabulan terhadap dua anak laki-laki inisial DAF (7) dan A (8).

Zulpan menambahkan, peristiwa itu terjadi di TPU Bacang, Jalan Pejaten Barat 2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (16/8/2021) pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Sering Berpindah Tempat, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan kepada Anak di Bawah Umur di Pasar Minggu

Adapun modus tersangka, ujar Zulpan, adalah mengajak korban bermain ke TPU Bacang, kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya.

"(Dia) turunkan celana korban, kemudian dilakukan dengan melakukan perbuatan pencabulan," kata Zulpan.

Atas hal tersebut, kedua korban mengadu ke masing-masing orangtuanya.

Keluarga korban lantas melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Herry Wirawan, Predator Seks yang Cabuli Belasan Santrinya Divonis Penjara Seumur Hidup

"Dua orang jadi korban atas laporan daripada keluarga korban, maka penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan tindak lanjut pemeriksaan dan penangkapan tersangka," ujar Zulpan.

Zulpan mengungkap, alasan tersangka ditangkap baru-baru ini karena sering berpindah-pindah tempat saat diburu.

"Di antaranya ke beberapa daerah di Jawa Barat, seperti Sukabumi dan sekitarnya," tutur Zulpan.

Pada akhirnya, tersangka berhasil ditangkap di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, hasil pemeriksaan psikologi korban, dan hasil visum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Baca juga: Detik-detik Anggota Linmas Bantu Aipda Edi Santoso saat Dibegal di Jatisampurna Bekasi

Baca juga: Breaking News: Porlestro Tangerang Kota Tetapkan Saiful, Guru Ngaji Cabul di Tangerang sebagai DPO

"Dipidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara denda 5 M. Tersangka dipersangkakan 292 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," ujar Zulpan. (M31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved