Breaking News

Breaking News: Porlestro Tangerang Kota Tetapkan Saiful, Guru Ngaji Cabul di Tangerang sebagai DPO

Berkas DPO itu terungkap, bahwa ustad cabul tersebut bernama Ahmad Saifulloh Bin Amir, yang lahir pada 26 Agustus 1993.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Berkas penetapan Ahmad Saifulloh, guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Pinang, Kota Tangerang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

 WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG- Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota tetapkan Ahmad Saifulloh, seorang guru ngaji yang diduga melakukan tindak asusila terhadap bocah di bawah umur di Kawasan Pinang, Kota Tangerang, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan status DPO terhadap Saifulloh tersebut diketahui Wartakotalive.com, pada Kamis (10/2/2022) petang.

Berkas penetapan DPO terhadap Saifulloh tersebut bernomor DPO/02/I/RES.1.24./2022/Reskrim.

Pada berkas itu, tertera foto bergambarkan wajah Saifulloh mengenakan pakaian dan pembalut kepala berwarna hitam, yang bertuliskan 'untuk (Diawasi/diminta keterangan/ditangkap/diserahkan) kepada penyidik pada Unit VI PPA Sat. Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot 52, Kota Tangerang.

Baca juga: Dua Guru Agama Pelaku Pencabulan Belasan Siswa Dibawah Umur di Tangerang, Dibekuk Polisi

Dengan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/313/XII/2021/Reskrim, tanggal 15 Desember 2021.

Berkas DPO itu terungkap, bahwa ustad cabul tersebut bernama Ahmad Saifulloh Bin Amir, yang lahir pada 26 Agustus 1993.

Ciri-ciri khusus Saifulloh disebutkan pada berkas itu memiliki warna kulit sawo matang, perawakan sedang, dengan tinggi badan sekira 168 cm.

Saifulloh terbukti melanggar tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Lokasi majlis milik Saiful di Pinang
Lokasi majlis milik Saiful di Pinang (Warta Kota/Gilbert Sem Sandro)

Baca juga: Polisi Masih Buru Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Bocah 6 Tahun di Jagakarsa

Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Dituding Cabuli Gadis di Bawah Umur, Keluarga Geram: Tidak Ada Bukti dan Saksi

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin membenarkan penetapan status DPO kepada Saifulloh.

Komarudin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pencarian guna melakukan penangkapan terhadap Saifulloh.

"Iya surat penetapan DPO terhadap yang bersangkutan (Saifulloh) sudah dikeluarkan," ujar Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Kamis (10/2/2022) malam.

"Kita masih terus melakukan pencarian kepada tersangka tersebut," jelasnya.

Pada akhir berkas penetapan DPO itu, juga tertera nomor telepon dari Satreskrim Porlestro Tangerang Kota, guna melaporkan apabila terdapat petugas yang mengetahui keberadaan Saifulloh. 

'Kepada petugas dan instansi terkait bilamana mengetahui atau menemukan orang tersebut, agar melaporkan ke Satreskrim Porles Metro Tangerang Kota melalui telepon 021-5523160 atau 082297276790 atau ke kantor kepolisian terdekat'. 

Baca juga: Polisi Bantah Alasan Briptu Christy Kabur dari Tugas karena Video Mesum, Sang Suami Beri Penjelasan

Kronologis kasus

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved