Pencabulan Anak

Sering Berpindah Tempat, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan kepada Anak di Bawah Umur di Pasar Minggu

Polisi mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Ramadhan L Q
Tersangka inisial S (43) ditangkap lantaran terlibat kasus pencabulan terhadap dua anak laki-laki inisial DAF (7) dan A (8). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menangkap tersangka inisial S (43), karena terlibat kasus pencabulan terhadap dua anak laki-laki inisial DAF (7) dan A (8).

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi di TPU Bacang, Jalan Pejaten Barat 2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (16/8/2021) pukul 09.30 WIB.

Zulpan berujar bahwa modus tersangka adalah mengajak korban bermain ke TPU Bacang, kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya.

Baca juga: Polisi dan LPAI Fokus Berikan Recovery Psikologis kepada Korban Pencabulan Mantan Ayah Tiri di Koja

Baca juga: Dua Guru Agama Pelaku Pencabulan Belasan Siswa Dibawah Umur di Tangerang, Dibekuk Polisi

Baca juga: Polisi Masih Buru Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Bocah 6 Tahun di Jagakarsa

"(Dia) turunkan celana korban, kemudian dilakukan dengan melakukan perbuatan pencabulan," kata Zulpan.

Atas hal tersebut, kedua korban mengadu ke masing-masing orangtuanya.

Kemudian, keluarga korban melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dua orang jadi korban. Atas laporan dari keluarga korban, maka Polres Metro Jakarta Selatan melakukan tindak lanjut pemeriksaan dan penangkapan tersangka," ujar Zulpan.

BERITA VIDEO: Paris Pernandez Salam dari Binjai Bakal Tarung Tinju Lawan Peraih Medali Emas PON 2020

Zulpan mengungkap, alasan tersangka ditangkap baru-baru ini karena sering berpindah-pindah tempat saat diburu.

"Di antaranya ke beberapa daerah di Jawa Barat, seperti Sukabumi dan sekitarnya," tutur Zulpan.

Pada akhirnya, tersangka berhasil ditangkap di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, hasil pemeriksaan psikologi korban, dan hasil visum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

"Dipidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara denda 5 M. Tersangka dipersangkakan 292 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," jelas Zulpan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved