Korban Pencabulan
Polisi dan LPAI Fokus Berikan Recovery Psikologis kepada Korban Pencabulan Mantan Ayah Tiri di Koja
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi kunjungi rumah anak korban pencabulan di Koja.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto kunjungi rumah anak 4 tahun korban pencabulan di Koja, Jakarta Utara.
Pada kunjungannya, Wibowo mengatakan bahwa kedatangannya itu untuk memberikan bantuan proses pemulihan psikologi terhadap korban aksi bejat dari sang mantan ayah tiri.
"Kami fokus recovery. Memberikan dukungan khususnya terkait psikologis anak," kata Wibowo di lokasi, Senin (14/2/2022).
Menurut Wibowo, saat ini sejumlah pihak terkait sedang memaksimalkan bantuan yang ada agar korban bisa bangkit dari trauma masa lalu yang dialami tersebut.
Baca juga: Dua Guru Agama Pelaku Pencabulan Belasan Siswa Dibawah Umur di Tangerang, Dibekuk Polisi
Baca juga: Polisi Masih Buru Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Bocah 6 Tahun di Jagakarsa
Baca juga: Pencabulan Anak di Tangsel Berawal Kenalan di Medsos dan Korban Diminta Kirim Foto Vulgar
“Sehingga, si anak bisa bangkit kembali dan bisa menghilangkan masa lalu yang sudah dialami,” ujar Wibowo.
Sementara itu, Kak Seto mengatakan bahwa dukungan terpenting berasal dari keluarga korban dimana mereka diminta tidak lagi mengungkit masalah sebagai upaya awal untuk proses penyembuhan.
"Paling pertama adalah dukungan keluarga, dan jangan pernah mengungkit kembali, menanyakan kembali, karena anak akan trauma," kata Kak Seto.
Kak Seto juga meminta masyarakat supaya lebih waspada terhadap pelaku kejahatan seksual yang bisa berasal dari mana saja termasuk orang yang berada dalam lingkungan terdekat.
BERITA VIDEO: Kiki Amalia Kecewa Diselingkuhi Sampai 10 Kali, Merasa Tak Pernah Dinikahi Markus Horison
"Warga diingatkan jangan melakukan kejahatan seksual pada anak. Apalagi yang kasusnya ada hubungan saudara apakah paman, ortu tiri, ortu, ini kebetulan pelakunya ayah tirinya," ujar Seto.
Pelaku ditangkap
Sementara itu, pelaku yang merupakan mantan ayah tiri korban, IN (50) sudah ditangkap jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (8/2/2022).
"Pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan tersangka, kini sudah diproses lebih lanjut," kata Wibowo.
Aksi bejatnya mantan ayah tiri korban itu sudah dilakukan selama beberapa kali.
Pemerkosaan ini diduga sudah dilakukan IN terhadap korban sejak Oktober 2021.
Hal tersebut diperkuat dengan hasil visum yang menjadi salah satu alat bukti dalam upaya proses pengungkapan pemerkosaan terhadap korban.
"Sudah lebih dari sekali. Sudah kita buktikan dengan visum memang terbukti, sudah terjadi kekerasan seksual terhadap anak," katanya.