Rabu, 29 April 2026

Berita Jakarta

Sudin SDA: Proses Pengerukan Kali Mampang Baru Mencapai 20 Persen

Dalam putusan PTUN, Anies diminta melakukan pengerukan Kali Mampang dan membuat turap sungai.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/ Ramadhan LQ
Dua alat berat beroperasi dan lima orang tengah bekerja di Kali Mampang pada Senin (21/2/2022) 

Musababnya adalah ukuran kali yang sempit lantaran banyak bangunan di bantaran.

Kendala lainnya, yakni masih adanya jembatan-jembatan rendah di sekitar Kali Mampang.

Disebutkan, Kali Mampang saat ini telah mengecil dari ukuran lebar sebelumnya.

Baca juga: Pengerukan Kali Mampang Terkendala Bangunan Warga, Pemerintah DKI Diminta Jalin Komunikasi

Lebar Kali Mampang saat ini tak mencapai 20 meter, bahkan memiliki lebar yang berbeda-beda antara 2 hingga 10 meter. 

Pengerukan dilakukan disebut tak terkait gugatan warga terhadap Anies ke PTUN, tetapi program rutin sejak 2021.

Diketahui, penggugat tersebut yakni;
1. Tri Andarsanti Pursita
2.Jeanny Lamtiur Simanjuntak
3.Gunawan Wibisono
4.Yusnelly Suryadi D
5.Hj. ShantyWidhiyanti SE
6.Virza Syafaat Sasmitawidjaja
7.Indra

Adapun isi dari gugatan tersebut, yaitu;
Pertama, mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Kedua, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,6 Juta," demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022). (M31)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved