Kali Mampang
Pengerukan Kali Mampang Terkendala Bangunan Warga, Pemerintah DKI Diminta Jalin Komunikasi
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, solusi yang bisa ditawarkan berupa merelokasi warga tersebut ke rumah susun
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Proyek pembangunan Kali Mampang di Jakarta Selatan terkendala bangunan milik warga.
Pemerintah DKI Jakarta diminta menjalin komunikasi dengan masyarakat setempat demi mencari solusi terbaik.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, solusi yang bisa ditawarkan berupa merelokasi warga tersebut ke rumah susun yang disediakan pemerintah daerah.
Kata dia, persoalan tersebut harus segera diselesaikan agar proses pengerukan Kali Mampang berjalan optimal.
“Harus dicarikan solusi, apakah solusinya mereka kita mau pindahkan ke rumah susun yang ada, yang terdekat dari mereka atau seperti apa,” kata Ida dari Fraksi PDI Perjuangan pada Kamis (24/2/2022).
Ida mengaku, telah meminta Sudin Tata Air Jakarta Selatan untuk mendata bangunan yang ada bantaran kali.
Baca juga: Dewan SDA Nasional Menjadi Salah Seorang Penggugat Gubernur Anies Soal Banjir Kali Mampang ke PTUN
Pendataan dilakukan untuk mengecek apakah mereka mengantongi sertifikat kepemilikan rumah atau tidak.
“Kalau ada sertifikat ya memang Pemda punya kewajiban untuk membayar. Tapi kalau mereka tidak punya surat berarti kita harus memindahkan mereka ke rumah susun yang terdekat, mereka mau dengan senang hati pindahnya,” jelasnya.
Baca juga: Sudin SDA Jaksel Sebut Lebar Kali Mampang Tak Capai 20 Meter, Bahkan Ada yang Hanya 2 Meter
Guna mempercepat pendataan, kata Ida, diperlukan kerja sama yang baik antara Camat, Lurah, Ketua RT dan Ketua RT setempat.
Dia berharap, pendataan bisa diselesaikan dengan cepat, sehingga pemerintah dapat memberi solusi sebaik mungkin.
Baca juga: Camat Ungkap Kendala Pengerukan Kali Mampang, Mulai Akses Tak Memadai hingga Jembatan yang Rendah
“Mudah-mudahan ada jalan terbaiklah buat warga dan ada solusi yang terbaik seperti apa,” imbuhnya.
Seperti diketahui, tujuh warga menggugat Gubernur DKI Jakarta untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga. Putusan itu diunggah di website sipp.ptun-jakarta.go.id.
Dalam nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, hakim meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga.
Baca juga: Pemprov DKI Hormati Putusan PTUN yang Mengabulkan Gugatan Korban Banjir Kali Mampang
Pertama, mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Kedua, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. “Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2,6 Juta,” demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022). (faf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/dua-alat-berat-beroperasi-dan-lima-orang-tengah-bekerja-di-kali-mampang-pada-senin-2122022.jpg)