Razia PMKS

Lima PMKS yang Satu Keluarga Terjaring Razia di TMII, Petugas Temukan Uang Hampir Rp1 Juta

Purwono mengatakan kelima PMKS yang diamankan terdiri dari dua orang dewasa, dua balita dan satu anak berusia 6 tahun.

Warta Kota/ Junianto Hamonangan
Para PMKS di Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara terjaring petugas Satpol PP dan Suku Dinas Sosial Jakarta Utara setelah adanya aduan warga di aplikasi JAKI. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Lima penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) diamankan petugas saat mengemis di pintu 3 TMII, Jalan Mabes Hankam, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (1/3/2022).

Tidak hanya itu, petugas pelayanan, pengawasan, dan pengendalian tertib sosial (P3S) Suku Dinas Sosial Jakarta Timur juga menemukan uang Rp984 ribu dari para PMKS.

Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Timur, Purwono mengatakan kelima PMKS yang diamankan terdiri dari dua orang dewasa, dua balita dan satu anak berusia 6 tahun.

Kelima PMKS yang diamankan tersebut masing-masing adalah berinisial Ng (32) dan A (3) yang notabene anak dari Ng.

Kemudian D (6) ponakan dari Ng, Y (23) dan P (2).

"Untuk jangkauan PMKS kali ini terdiri dari dua ibu rumah tangga berikut anak, dan keponakan," kata Purwoto, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Delapan PMKS di Lagoa Jakut Ditertibkan Satpol PP dan Sudin Sosial

Purwono menceritakan saat dilakukan pendataan dan diperiksa tas bawaannya, petugas mendapati uang Rp 984 juta yang diduga hasil mengemis dengan mengeksploitasi ketiga anak yang dibawa.

"Dari hasil asesmen di lapangan anak ini diajak ibunya. Kemungkinan itu modus supaya orang melihat iba. Sehingga yang diharapkan menurut ibunya dapat memberikan uang," katanya.

Baca juga: 19 PMKS di Jakarta Pusat Dijaring Satpol PP

Uang yang ditemukan petugas tersebut berupa koin pecahan Rp 500 dan Rp 1.000. Kemudian uang kertas pecahan Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000 dan Rp 50.000.

"Untuk uangnya (Rp 984 ribu) itu disimpan dari pihak panti, nanti saat mereka sudah keluar atau dijemput keluarga, diserahkan kembali uangnya," ungkap Purwono.

Kelimanya setelah dimasukkan ke dalam mobil operasional P3S langsung dibawa ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2 Ceger untuk dilakukan proses pembinaan.

Baca juga: 1.377 PMKS Dijaring Sudinsos Jakpus Selama 2021

"Mereka sudah lama jadi target penjangkauan kami karena keberadaannya melanggar Perda ketertiban umum. Hari ini mereka baru bisa berhasil dijangkau," lanjut Purwono.

Rencananya, PMKS yang berusia dewasa akan dilakukan pembinaan selama 21 hari ke depan. Sedangkan yamg masih anak-anak atau balita, bisa diambil keluarganya untuk tinggal di rumah. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved