Berita Jakarta
Ini Alasan Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2022, Apakah Langsung Ditilang?
Marsudianto mengatakan Operasi Keselamatan Jaya tahun 2022 akan dilakukan oleh anggota Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Tujuh penindakan yang bakal dilakukan jajaran Polda Metro Jaya diantaranya.
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendaraan.
Baca juga: Polda Metro Gelar Operasi Keselamatan Jaya, Sasar Pergerakan Barang dan Orang
Hal itu melanggar Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
2. Pengemudi yang berkendaraan masih usia di bawah umur atau belum layak menggunakan kendaraan bermotor.
Maka bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.
3. Berkendaraan roda dua tapi berboncengan lebih dari satu (bonceng tiga) maka dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) UU Lalu Lintas.
Aparat kepolisia bisa menjerat kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Suasana Operasi Kesealamatan Jaya di Depok. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)
4. Tidak menggunakan pelindung kepala atau helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
Anggota lalu lintas dapat mengenakan Pasal 291 UU LLAJ dan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250.000.
Baca juga: Tabrak Mobil Sampah di Lenteng Agung, Pemotor Luka Parah di Kepala
Baca juga: Pengendara Honda HRV yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas Dipastikan Negatif Alkohol & Sudah Ditahan
5. Pengendara bermotor dalam pengaruh alkohol maka dikenakan dengan Pasal 331 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
6. Kendaraan yang melawan arus maka dijerat Pasal 287 ayat (1) dan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
7. Pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt maka Pasal yang diterapkan adalah 289 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (Des/m26)