Kali Mampang
Dinas SDA DKI Janji Akan Terus Keruk Kali Mampang
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal menyebut bahwa proses pengerukan Kali Mampang bakal terus berjalan.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan korban banjir Kali Mampang kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Adapun melalui putusan yang dikeluarkan pada 15 Februari 2022 itu, Anies diwajibkan menuntaskan pekerjaan pengerukan Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal menyebut bahwa proses pengerukan Kali Mampang bakal terus berjalan.
Sebab, kata dia, program pengerukan kali atau sungai merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Pengerukan itu rutin ya, biasanya kami mulai dari hilir. Kalau Kali Mampang itu kita mulai dari Benhil dan muaranya Kali Mampang kan sub-DAS-nya ada di Krukut. Paling utama kami kerjakan hilirnya dahulu supaya airnya mengalir cepat," ucap Yusmada usai rapat kerja di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Pengerukan Kali Mampang Terkendala Bangunan Warga, Akankan Anies Bakal Menggusur?
Baca juga: Dewan SDA Nasional Menjadi Salah Seorang Penggugat Gubernur Anies Soal Banjir Kali Mampang ke PTUN
Anak buah Anies Baswedan ini menuturkan bahwa sebenarnya proses pengerukan Kali Mampang sudah dilakukan sebelum adanya gugatan kepada Anies.
"Kalau untuk bagian di Kali Mampang yang menjadi tuntutan itu baru dilaksanakan di 2021 dan di titik itu sudah selesai. Tetapi secara keseluruhan, pengerukan akan rutin kami jalankan," ucap dia.
Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat warganya sendiri atas penanganan banjir.
Hasilnya PTUN mengabulkan sebagian gugatan korban banjir kali Mampang.
Baca juga: Sudin SDA Jaksel Sebut Lebar Kali Mampang Tak Capai 20 Meter, Bahkan Ada yang Hanya 2 Meter
Diketahui, penggugat tersebut yakni ;
1. Tri Andarsanti Pursita
2.Jeanny Lamtiur Simanjuntak
3.Gunawan Wibisono
4.Yusnelly Suryadi D
5.Hj. ShantyWidhiyanti SE
6.Virza Syafaat Sasmitawidjaja
7.Indra
Adapun isi dari gugatan tersebut, yaitu ;
Pertama, mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Baca juga: Camat Ungkap Kendala Pengerukan Kali Mampang, Mulai Akses Tak Memadai hingga Jembatan yang Rendah
Baca juga: Pemprov DKI Hormati Putusan PTUN yang Mengabulkan Gugatan Korban Banjir Kali Mampang
Kedua, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,6 Juta," demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022). (m27)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/dua-alat-berat-tampak-berada-di-kali-mampang.jpg)