Pemalsu Surat Hasil Swab Antigen
Pemalsu Surat Hasil Swab Antigen di Soetta Terdiri dari 3 Petugas dan 1 Warga Kampung Melayu Barat
Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berhasil meringkus empat orang pelaku pembuat surat hasil swab antigen palsu.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Sigit Nugroho
Menurut Sigit, para pelaku tersebut telah menjalankan aksinya sejak lima bulan terakhir, dan meraup keuntungan lebih dari Rp 60 juta.
"Mereka telah beraksi selama lima bulan terakhir dan keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 60 juta, namun tidak menutup kemungkinan bisa lebih banyak lagi keuntungan yang didapat selama menjalankan aksinya itu," tutur Sigit.
Akibat perbuatannya, Polresta Bandara Soetta menetapkan empat orang pelaku tersebut sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 263 KUHP, 268 ayat 1 KUHP, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
"Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," terangnya.
"Para tersangka kita jerat dengan ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan atau empat tahun penjara," pungkas Sigit.