Berita Jakarta

Operasi Keselamatan Jaya 1-14 Maret 2022, Ada 7 Pelanggaran yang akan Ditindak

Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya mulai 1 Maret hingga 14 Maret 2022

Istimewa
Operasi Keselamatan Jaya 2022 akan berlangsung 1-14 Maret 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya mulai 1 Maret hingga 14 Maret 2022 mendatang.

Operasi selama dua Minggu ini akam fokus menindak tujuh pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan operasi keselamatan jaya bakal digelar.

"Iya benar," ujarnya singkat, Jumat (25/2/2022).

Tujuh penindakan yang bakal dilakukan jajaran Polda Metro Jaya diantaranya.

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendaraan.

Hal itu melanggar Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Baca juga: Polda Metro Gelar Operasi Keselamatan Jaya, Sasar Pergerakan Barang dan Orang

2. Pengemudi yang berkendaraan masih usia di bawah umur atau belum layak menggunakan kendaraan bermotor.

Maka bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.

3. Bekendaraan roda dua tapi berboncengan lebih dari satu (bonceng tiga) maka dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) UU Lalu Lintas.

Aparat kepolisia bisa menjerat kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Irjen Fadil Imran Kampanyekan Larangan Mudik saat Gelar Operasi Keselamatan Jaya

4. Tidak menggunakan pelindung kepala atau helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Anggota lalu lintas dapat mengenakan Pasal 291 UU LLAJ dan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250.000.

5. Pengendara bermotor dalam pengaruh alkohol maka dikenakan dengan Pasal 331 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

6. Kendaraan yang melawan arus maka dijerat Pasal 287 ayat (1) dan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

7. Pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt maka Pasal yang diterapkan adalah 289 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.(m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved