Banjir Jakarta
Prasetyo Edi Nilai Wajar Korban Banjir Jakarta Gugat Gubernur Anies Baswedan ke PTUN
rasetyo Edi Marsudi menilai wajar korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menilai wajar korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bahkan Majelis Hakim mengabulkan gugatan mereka yang mewajibkan Anies menormalisasi Kali Mampang dan membangun tanggul untuk menahan luapan air.
"Sangat wajar ketika ada warga yang tidak terima permukimannya selalu menjadi langganan banjir, kemudian menggugat Gubernurnya agar bertanggung jawab," kata Prasetyo yang dikutip dari akun resmi Instagram miliknya @prasetyoedimarsudi pada Kamis (24/2/2022).
Menurutnya, ada dua persoalan utama yang selalu dirasakan warga di Jakarta.
Pertama permasalahan kemacetan lalu lintas dan kedua terkait ancaman banjir.
Baca juga: Kata Kuasa Hukum Korban Banjir, Anies Baswedan Harus Bisa Buktikan Sudah Berusaha Atasi Banjir-
Kedua persoalan itu merupakan kewajiban yang harus dikerjakan oleh siapapun yang mengemban amanah sebagai Gubernur Jakarta.
Dengan beralasakan Peraturan Daerah (Perda) terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), Pemprov DKI selalu mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan persoalan krusial tersebut, terutama penanganan dan pencegahan banjir.

"Yang menjadi persoalan sekarang, apakah pembebasan lahan untuk menormalisasi sungai di Jakarta dikerjakan? Pengerukan sedimen sebagai antisipasi pendangkalan di semua aliran dilakukan? Perawatan waduk, situ, embung dilaksanakan?," ujarnya.
"Semua itu tergantung kemauan (politic will). Saya yakin Jakarta bisa kalau mau bekerja," lanjut politikus dari PDI Perjuangan tersebut.
Baca juga: Camat Sebut Pengerukan Kali Mampang Bukan Karena Putusan PTUN yang Menangkan Gugatan Warga
Seperti diketahui, tujuh warga menggugat Gubernur DKI Jakarta untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga. Putusan itu diunggah di website sipp.ptun-jakarta.go.id.
Dalam nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, hakim meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga. Pertama, mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Kedua, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2,6 Juta,” demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Pemprov DKI Hormati Putusan PTUN yang Mengabulkan Gugatan Korban Banjir Kali Mampang
Pemprov DKI Jakarta menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan.
Pemerintah daerah mengklaim, dua keputusan tersebut yakni normalisasi dan pembangunan tanggul masih dalam proses pengerjaan.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Yayan Yuhana, menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menerima putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan, yaitu dua dari enam gugatan. Bahkan kata dia, gugatan yang ditolak pun sebetulnya juga dalam proses pengerjaan secara rutin.
Baca juga: Pemkab Karawang Masih Tunda Pembelajaran Tatap Muka, karena 15 Guru Ditemukan Terpapar Omicron
“Pemprov DKI Jakarta sangat menghargai tuntutan dari para penggugat yang pastinya dilakukan demi kemaslahatan dan kepentingan umum, serta tentunya ini sudah sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun dan merehabilitasi infrastruktur pengendali banjir,” kata Yayan berdasarkan keterangannya pada Senin (21/2/2022).
Yayan mewakili Pemprov DKI Jakarta juga menghargai concern masyarakat terkait penanganan masalah perkotaan.
“Ini adalah bentuk kolaborasi masyarakat dan Pemprov DKI di mana Pemprov DKI juga bekerjasama dengan wilayah sekitar DKI Jakarta bahkan dengan pemerintah pusat dalam penanggulangan masalah penanggulangan banjir ini,” jelasnya.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran Berkurang Jadi 2.956 Orang, Perempuan Masih Mendominasi
Seperti diketahui, tujuh warga menggugat Gubernur DKI Jakarta untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga. Putusan itu diunggah di website sipp.ptun-jakarta.go.id.
Dalam nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, hakim meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga. Pertama, mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Kedua, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. “Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2,6 Juta,” demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).