Banjir Jakarta

Prasetyo Edi Nilai Wajar Korban Banjir Jakarta Gugat Gubernur Anies Baswedan ke PTUN

rasetyo Edi Marsudi menilai wajar korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat ditemui awak media di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/1/2022). 

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Yayan Yuhana, menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menerima putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan, yaitu dua dari enam gugatan. Bahkan kata dia, gugatan yang ditolak pun sebetulnya juga dalam proses pengerjaan secara rutin.

Baca juga: Pemkab Karawang Masih Tunda Pembelajaran Tatap Muka, karena 15 Guru Ditemukan Terpapar Omicron

“Pemprov DKI Jakarta sangat menghargai tuntutan dari para penggugat yang pastinya dilakukan demi kemaslahatan dan kepentingan umum, serta tentunya ini sudah sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun dan merehabilitasi infrastruktur pengendali banjir,” kata Yayan berdasarkan keterangannya pada Senin (21/2/2022).

Yayan mewakili Pemprov DKI Jakarta juga menghargai concern masyarakat terkait penanganan masalah perkotaan.

“Ini adalah bentuk kolaborasi masyarakat dan Pemprov DKI di mana Pemprov DKI juga bekerjasama dengan wilayah sekitar DKI Jakarta bahkan dengan pemerintah pusat dalam penanggulangan masalah penanggulangan banjir ini,” jelasnya.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran Berkurang Jadi 2.956 Orang, Perempuan Masih Mendominasi

Seperti diketahui, tujuh warga menggugat Gubernur DKI Jakarta untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga. Putusan itu diunggah di website sipp.ptun-jakarta.go.id.

Dalam nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, hakim meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga. Pertama, mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Kedua, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. “Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2,6 Juta,” demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved