Berita Nasional

Siap-siap, Pajak PPN dan PPh Bakal Naik, Berikut Rinciannya Sesuai Jumlah Penghasilan Wajib Pajak

Seiring normalisasi defisit, tak ayal pemerintah menaikkan tarif beberapa instrumen pajak pada 2022

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com/Herudin
Ilustrasi: pemerintah menaikkn tarif pajak sejumlah sektor 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pemerintahan Joko Widodo-KH Maruf Amin akan mengejar penerimaan lebih tinggi pada tahun 2022, salah satunya dengan menggenjot pertumbuhan penerimaan perpajakan.

Sebab, tahun 2022 adalah tahun terakhir defisit APBN diperbolehkan melebihi 3 persen.

Pada tahun 2023, defisit fiskal ini mesti kembali pada level 3 persen.

Seiring normalisasi defisit, tak ayal pemerintah menaikkan tarif beberapa instrumen pajak pada 2022

Pajak Pertambahan Nilai hingga tarif cukai hasil tembakau (CHT) turut menjadi sasaran.

Untuk itu, simak beberapa tarif pajak yang naik pada tahun 2022

Baca juga: KPK Optimistis Dua Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Bakal Divonis Bersalah Terima Suap    

Baca juga: Kepuasan Kinerja Pemerintah Melesat Jadi 73 Persen, Istana Sebut Jokowi Bawa Rakyat Makin Sejahtera

1. Cukai Rokok

Tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) naik dengan rata-rata kenaikan sebesar 12% mulai 1 Januari 2022 lalu.

Kenaikan tarif cukai di tahun depan ini tak setinggi kenaikan di tahun sebelumnya, yakni 12,5%.

Naiknya tarif cukai rokok ini membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus turut merangkak. Harga per bungkusnya bervariasi dengan yang tertinggi Rp 40.100/bungkus (isi 20 batang). Untuk SKM golongan I, harganya mencapai Rp 38.100/bungkus.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, naiknya cukai rokok  berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Indeks kemahalan rokok menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

Kenaikan cukai pun sejalan dengan target penurunan prevalensi perokok anak/remaja usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers belum lama ini

2. PPN

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved