Kasus Suap Pejabat Pajak
KPK Optimistis Dua Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Bakal Divonis Bersalah Terima Suap
KPK yakin eks Direktur Pemeriksaan & Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan Dadang Ramdani divonis bersalah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani bakal divonis bersalah.
Keduanya bakal mendengarkan vonis dalam kasus dugaan suap perpajakan hari ini, Kamis (3/2/2022).
"Kami optimistis alat bukti yang dihadirkan tim Jaksa dapat memberikan keyakinan majelis hakim sehingga perbuatan Terdakwa Angin Prayitno dan kawan-kawan dapat dinyatakan bersalah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Lulus Seleksi Kualitas, Bekas Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Semakin Dekat Jadi Calon Hakim Agung
Baca juga: Dua Pecatan KPK Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
Baca juga: KPK Apresiasi Bank Jateng yang Pro Aktif Berantas Korupsi
Ali berujar bahwa pihaknya sudah memberikan bukti dua orang itu menerima suap terkait perpajakan selama persidangan berlangsung.
"KPK berharap Majelis Hakim dapat memutus sebagaimana tuntutan tim Jaksa karena kita memahami bahwa paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extraordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan," tutur Ali.
BERITA VIDEO: Good Morning Everyone Tak Masalah Musiknya Dibilang Mirip Sheila on 7 | Podcast Kinari
Pada perkara ini, Angin dituntut hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan, Dadan dituntut 6 tahun bui serta denda Rp 350 juta subsider 5 bulan kurungan.
Keduanya juga dikenakan membayar uang pengganti Rp 3,375 miliar.
Lalu, 1.095.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 11,198 miliar bila dihitung dengan kurs pada 2019 sebesar Rp 10.227 per dolar Singapura.
Sehingga, total yang mesti dibayar Rp 14,573 miliar.
Angin dan Dadan dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp 42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak.
Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Mereka merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016.
Lalu, wajib pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Angin dan Dadan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.