Berita Nasional
Siap-siap, Pajak PPN dan PPh Bakal Naik, Berikut Rinciannya Sesuai Jumlah Penghasilan Wajib Pajak
Seiring normalisasi defisit, tak ayal pemerintah menaikkan tarif beberapa instrumen pajak pada 2022
Selain cukai rokok, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) turut naik dari 10% menjadi 11%. Kenaikan ini mulai berlaku di bulan April 2022. Kemudian, tarif PPN akan kembali naik sebesar 12 persen pada tahun 2025.
Kenaikan tarif pajak PPN ini bakal mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Skema tarif PPN adalah single tarif (tarif tunggal), bukan multi tarif.
Di samping itu, kemudahan dalam pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final, misalnya 1%, 2% atau 3%, dari peredaran usaha.
Kendati tarif PPN naik, pemerintah tidak akan mengambil PPN untuk beberapa barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan masyarakat pada umumnya.
Barang-barang yang tak dikenakan tarif PPN yakni barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.
Dengan demikian, beberapa jenis beras juga tak akan dikenakan PPN.
Baca juga: Tidak Hanya Jual-beli Tanah, Jokowi Teken Aturan Urus STNK, SIM dan SKCK Wajib Pakai BPJS Kesehatan
3. PPh
Pemerintah menambah satu lapisan (bracket) tarif pajak penghasilan (PPh) teratas, dari yang semula 4 lapisan menjadi 5 lapisan. Pada lapisan kelima, besaran tarif PPh mencapai 35% untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Perubahan bracket ini lantas membuat para orang tajir dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun membayar pajak lebih tinggi, yakni dengan tarif PPh sebesar 35%. Adapun sebelumnya, orang tajir cukup membayar tarif PPh sebesar 30%.
Secara lebih rinci, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi (OP) lapisan pertama ditingkatkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dengan tarif PPh sebesar 5%.
Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta. Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15%.
Baca juga: Rekomendasi Pengurangan Jenis Pupuk Subsidi Bikin Petani Menjerit, Yaya Sudrajat: Kami Tidak Setuju
Sementara bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta - Rp 500 juta dengan tarif PPh 25%.
Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif PPh 30%.
Tarif PPh baru yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2022.
Berikut rinciannya:
- WP dengan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta membayar tarif pajak 5 persen
- WP dengan penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif pajak 5 persen
- WP dengan penghasilan kena pajak Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen
- WP dengan penghasilan kena pajak Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30 persen
- WP dengan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen Kemudian tarif PPh Badan naik sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.
- Kenaikan ini sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh.
Artikel ini tayang di kontan.id