Rumor Dana JHT Dipakai Bangun IKN Nusantara, Yorrys Raweyai: Isu Itu Pasti Dimainkan Oposisi
Sebab, di era teknologi yang mengutamakan transparansi saat ini, penelusuran penggunaan dana bisa dipantau dengan mudah.
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai menilai isu itu sengaja dimunculkan oleh pihak yang kontra dengan pemerintah.
“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.”
Baca juga: Sekjen Gerindra: Deklarasi Prabowo Subianto Capres 2024 Digelar Tahun Ini, Kita Tunggu Undangannya
"Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut.
Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022. (Chaerul Umam)
Tags
Yorrys Raweyai
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Permenaker 2/2022
Jaminan Hari Tua (JHT)
BPJS Ketenagakerjaan
Rekomendasi untuk Anda