Jumat, 24 April 2026

Kabar Artis

Bantah Rumor Keretakan Rumah Tangga, Jerinx SID Pastikan Nora Hadir saat Sidang Pembacaan Vonis 

Jerinx memastikan Nora Alexandra bakal hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Feryanto Hadi
Instagram @ncdpapl
Nora Alexandra, istri Jerinx SID 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN --- Musisi Gede Aryatisna alias Jerinx SID dituntut dua tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sejauh ini, selama menjalani sidang, Jerinx sama sekali tak pernah ditemani sang istri, Nora Alexandra.

Bahkan, sempat muncul isu miring hubungan rumah tangga keduanya sedang tidak baik-baik saja.

Jerinx pun membantah isu miring itu.

Penabuh drum Superman is Dead itu memastikan Nora Alexandra bakal hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

Baca juga: Kapok Berpikir Kritis Usai Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx SID: Lebih Baik Saya Mengurus Keluarga

Seperti diketahui, sampai saat ini, sidang sudah masuk dalam agenda tuntutan terkait dugaan perkara.

Pada agenda selanjutnya, Jerinx dijadwalkan akan membacakan Pledoi.

"Nanti pas vonis. (Nora Alexandra) Pasti datang," ujar Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Jumat (18/2/2022)

Sejauh ini, wanita berusia 27 tahun itu tak pernah terlihat datang ke persidangan dirinya memang tak pernah hadir.

Bukan tanpa alasan, selebgram cantik itu memang diketahui tinggal di Bali, sehingga banyak pertimbangan untuknya bolak-balik di Jakarta.

Meskipun begitu, ternyata dirinya sempat datang menjenguk Jerinx di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

"Sempat ketemu istri sekali saja di rutan, (dia) sempat datang," kata Jerinx menegaskan. 

Jerinx menyebutkan sang istri selalu memberikannya dukungan penuh kepada suami yang telah menikahinya pada 7 Oktober 2019.

"Sangat ya memberi semangat, tetapi karena jarak Jakarta-Bali jauh dan makan biaya jadi paling bersurat dan titip pesan ke kawan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Dalam kesempatan itu, JPU   membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban memprespsikan ancaman terhadap dirinya. Kemudian Terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” kata I Gede Eka Harian (JPU). 

“Hal Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” sambungnya menambahkan.

Baca juga: Nora Alexandra Bersyukur Masih Bisa Bekerja saat Jerinx Jalani Masa Tahanan

Dalam pembacaan Tuntutan, JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.

Karena perbuatannya, Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun. Dengan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan penjara. 

Sebelumnya, Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni. 

Atas perbuatannya, Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.

Baca juga: Kaget Dituntut Dua Tahun Penjara, Jerinx SID Akan Pertanyakan saat Pembacaan Pledoi

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (M30)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved