Senin, 27 April 2026

Berita Artis

Nora Alexandra Bersyukur Masih Bisa Bekerja saat Jerinx Jalani Masa Tahanan

Artis cantik Nora Alexandra tegar menghadapi kasus hukum suaminya, Jerinx. Dia pun tetap beraktivitas normal, meski sedih.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Valentino Verry
Dokumentasi Pribadi
Nora Alexandra tegar menghadapi cobaan, dia tetap beraktivitas normal saat suaminya, Jerinx dipenjara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nora Alexandra bersyukur dirinya tak mengalami kesulitan ekonomi meskipun Jerinx tak bisa menafkahinya.

Jerinx saat ini masih mendekam di tahan karena laporan dari Adam Deni terkait dugaan tindak pengancaman.

Nora menuturkan ia masih bisa bekerja sebagai brand ambassador dan endorse beberapa produk.

Baca juga: GP Ansor: Penembakan Enam Anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek Tak Sepatutnya Dikriminalisasi

"Untuk kebutuhan ekonomi memang Nora selalu giat kerja sendiri dari sebelum nikah dengan JRX, tapi saat nikah kerja berdua," ujar Nora Alexandra saat dihubungi awak media, Jumat (18/2/2022). 

"Dan sekarang ya kegiatan Nora bekerja sendiri photo shoot, endorse dan jadi Brand Ambassador beberapa product," katanya.

Nora mengaku sudah terbiasa bekerja dan mencari nafkah sendiri, apalagi sebelum kasus ini Jerinx sudah pernah dipenjara sebelumnya.

Namun, bagi Nora berpisah dengan suami selalu menjadi hal yang sangat menyedihkan.

Baca juga: Satgas Covid-19 Kota Depok Was-was Lihat Ratusan Nakes Terpapar Covid-19

"Untuk saat ini seperti biasa Nora tidak kaget karena sebelumnya sudah pernah mengalami kejadian yang sama JRX di penjara," ucap Nora.

"Namun pasti sedih karena harus jauh dengan suami," ungkapnya.

Karena kasus tersebut Nora dan Jerinx bahkan sempat terpikir untuk mengakhiri hidup mereka bersama-sama.

Keduanya sama-sama tak sanggung untuk hidup berjauhan kan kembali terpisah karena kasus hukum.

Baca juga: Jelang MotoGP, Sirkuit Mandalika akan Diperbaiki, Alat Berat Sudah Tiba di Lokasi Sirkuit

Jerinx mendapat tuntutan dua tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum dalam dugaan tindak pengancaman melalui media elektronik.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved