Kabar Artis

Kapok Berpikir Kritis Usai Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx SID: Lebih Baik Saya Mengurus Keluarga

Jerinx SID mengaku kapok berpikir kritis setelah dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara, Jumat (18/2/2022).

Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah
Jerinx SID mengaku kapok berpikir kritis setelah dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara, Jumat (18/2/2022). Musisi Jerinx SID disela menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID mengaku kapok berpikir kritis setelah dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara, Jumat (18/2/2022).

Tuntutan 2 tahun penjara itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Jerinx SID dinilai terbukti mengancam Adam Deni melalui media sosial.

Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx SID saat hadir dalam sidang lanjutan perkara pengancaman Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).
Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx SID saat hadir dalam sidang lanjutan perkara pengancaman Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022). (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah)

"Saya kapok (berpikir kritis)," kata Jerinx SID.

Menurut Jerinx SID, orang-orang yang berani berpikir kritis pasti akan dibungkam.

Jerinx SID memilih mengurus keluarganya jika persoalan hukumnya sudah selesai dan tidak akan berpikir kritis.

Baca juga: Siap Dengar Tuntutan Jaksa Terkait Pengancaman Adam Deni, Jerinx SID: Saya Diajarkan Jadi Ksatria!

Baca juga: Adam Deni Disebut Jumawa Bisa Penjarakan Jerinx SID, Dokter Tirta: Dia Mengaku Punya Backing 9 Naga

"Lebih baik saya mengurus keluarga saya saja," katanya.

Menurut jaksa, Jerinx SID terbukti menimbulkan rasa takut pada Adam Deni. Tuntutan itu dianggap jaksa layak karena Jerinx SID pernah menjalani hukuman 10 bulan.

Philipus Tarigan, kuasa hukum Jerinx SID, mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum tidak memenuhi rasa keadilan.

Jerinx SID mengaku kapok berpikir kritis setelah dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara, Jumat (18/2/2022). Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).
Jerinx SID mengaku kapok berpikir kritis setelah dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara, Jumat (18/2/2022). Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022). (Wartakotalive.com/Ikhwana)

"(Tuntutan hukuman) Tidak melihat keterangan saksi. Klien saya (mengancam) karena korban (Adam Deni) melakukan pemerasan," kata Philipus Tarigan.

Jerinx SID berencana akan melakukan pembelaan di sidang berikutnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved