Selasa, 21 April 2026

Kabar Artis

Siap Dengar Tuntutan Jaksa Terkait Pengancaman Adam Deni, Jerinx SID: Saya Diajarkan Jadi Ksatria!

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID siap mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara pengancaman.

Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID siap mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara pengancaman Adam Deni. Jerinx SID saat hadir dalam sidang lanjutan perkara pengancaman Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID siap mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang tuntutan Jerinx SID direncanakan akan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022), setelah ditunda Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Adam Deni Disebut Jumawa Bisa Penjarakan Jerinx SID, Dokter Tirta: Dia Mengaku Punya Backing 9 Naga

Baca juga: Adam Deni Sakit Hati Dengar Ucapan Kasar Jerinx SID, Dokter Tirta Sarankan Tidak Tempuh Jalur Hukum

Suami Nora Alexandra itu siap mendengar tuntutan jaksa terkait perkara pengancaman terhadap Adam Deni melalui media elektronik.

"Mau nggak mau saya harus siap, karena di Bali saya diajarkan menjadi ksatria," kata Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu.

Saat ini Adam Deni juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ilegal akses dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga: Jerinx SID Inginkan Keadilan, Berharap Polisi Segera Perlihatkan Adam Deni Sedang Pakai Baju Tahanan

Baca juga: Outsiders Gelar Aksi Damai Buntut Adam Deni Sebut Kelompok Barbar, Jerinx SID: Hukum Lebih Berat!

"Semoga adanya tambahan waktu, setelah ditunda, jaksa bisa melihat dari perspektif berbeda sehingga mengambil keputusan lebih bijaksana dan adil," kata Jerinx SID

Penahanan Adam Deni hingga kini menjadi tersangka ilegal akses, harap Jerinx SID, "Bisa jadi pertimbangan jaksa untuk menentukan tuntutan."

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved